Pencarian

Podcast Kelupas

Kuasa Hukum Abdul Wahid: Fakta Sidang Tegaskan Pergeseran Anggaran Sudah Sesuai Aturan

Rabu, 06 Mei 2026 • 14:43:03 WIB
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Fakta Sidang Tegaskan Pergeseran Anggaran Sudah Sesuai Aturan
Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.

PEKANBARU (RA) - Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Kemal usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufik Oesman Hamid.

"Fakta persidangan semakin menunjukkan bahwa satu per satu dakwaan penuntut umum tidak terbukti," ujar Kemal usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, keterangan Taufik yang menjabat sebagai Pj Sekda saat pergeseran anggaran tahap III menjadi poin penting dalam membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur.

Kemal menjelaskan, isu yang sebelumnya dipersoalkan terkait tidak adanya proses review dalam pergeseran anggaran, justru dibantah oleh saksi.

"Menurut Pak Taufik, tidak perlu dilakukan review terhadap pergeseran anggaran yang dilakukan atas dasar efisiensi," jelasnya.

Ia menegaskan, proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pengusulan oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga tahap persetujuan.

"TAPD yang membahas, dengan ketuanya Sekda, sekretarisnya Kepala BPKAD, dan wakil ketuanya para asisten. Dan itu disetujui TAPD yang saat itu diketahui oleh Pak Taufik selaku Sekda," ungkap Kemal.

Kemal menambahkan, dalam proses tersebut tidak ada keterlibatan langsung dari gubernur.

"Tidak ada keterlibatan gubernur di sini. Bahkan Pak Taufik menyampaikan tidak ada pelanggaran administrasi, apalagi pidana. Semua sudah sesuai aturan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut setelah disetujui TAPD, pergeseran anggaran juga melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan tidak ditemukan masalah.

"Setelah itu ada harmonisasi, lalu baru diterbitkan peraturan gubernur terkait pergeseran anggaran," katanya.

Kemal juga menekankan bahwa kebijakan pergeseran anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

"Itu berlaku nasional, bukan hanya di Riau," ujarnya.

Selain itu, ia menyinggung adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri pada Februari 2025 yang hanya mensyaratkan monitoring dan evaluasi oleh inspektorat daerah, tanpa kewajiban review.

Sementara itu, terkait proses review dalam kasus tunda bayar, Kemal menjelaskan hal tersebut memang diwajibkan oleh aturan yang berbeda.

"Review itu wajib untuk tunda bayar sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, karena berkaitan dengan beban utang tahun 2024. Dan saat itu Pak Gubernur belum menjabat," jelasnya.

Menurut Kemal, seluruh fakta tersebut semakin memperjelas bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses pergeseran anggaran yang dikaitkan dengan kliennya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks