PEKANBARU (RA) - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufik OH, mengaku tidak mengetahui adanya proses seleksi dalam pengangkatan tenaga ahli gubernur.
Taufik yang menjabat sebagai Pj Sekda hingga September 2025 itu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia memberikan keterangan terkait proses administrasi pengangkatan tenaga ahli, termasuk nama Dani M Nursalam.
"Persisnya saya tidak tahu, tapi proses pengadministrasiannya memang ada dikomunikasikan ke kami melalui pengusulan dari Biro Hukum, BKD, dan juga asisten," ujar Taufik di hadapan majelis hakim, Rabu (6/5/2026).
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah dalam proses tersebut dilakukan seleksi, Taufik menjawab tegas tidak ada. "Tidak ada seleksi," katanya.
Selain Dani, JPU juga menyinggung pengangkatan Tata Maulana yang juga berstatus tenaga ahli gubernur dan diangkat pada 11 April 2025. Taufik membenarkan bahwa saat itu dirinya masih menjabat sebagai Pj Sekda.
Dalam persidangan, JPU turut menanyakan sosok Marjani yang merupakan ajudan gubernur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Setahu saya dia bukan PNS," ujar Taufik.
Terkait kedekatan ketiga nama tersebut dengan gubernur, Taufik mengaku memiliki tingkat kedekatan yang berbeda.
"Kalau Pak Dani, saya sudah kenal lama saat dia di DPRD Provinsi Riau dulu. Kalau Tata dan Marjani, saya kenal setelah Pak Gubernur mulai dilantik," jelasnya.
Ia menambahkan, Dani dan Tata memang berstatus sebagai tenaga ahli gubernur, sementara Marjani bertugas sebagai ajudan. Namun, Taufik mengaku tidak mengetahui hubungan mereka dengan gubernur sebelum menjabat.
Lebih lanjut, ia juga membenarkan adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang penggunaan tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah.
"Terkait Permendagri itu benar, dan sejak saat itu tidak ada lagi anggaran untuk tenaga ahli," ungkapnya.
Artinya, lanjut Taufik, pada tahun anggaran 2025, seluruh posisi tenaga ahli tidak lagi dianggarkan dalam struktur keuangan daerah.
Dalam keterangannya, Taufik juga menyebut sempat membuat surat penjelasan yang ditujukan kepada penyidik KPK pada 11 Februari 2026, terkait proses penunjukan tenaga ahli tersebut.
Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam mengurai peran tenaga ahli dalam perkara yang tengah disidangkan, termasuk mekanisme pengangkatan dan legalitasnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.