PELALAWAN (RA) - Satreskrim Polres Pelalawan menggagalkan pengangkutan sekitar 12 meter kubik kayu yang diduga hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pemilik muatan berinisial P sebagai tersangka, sementara satu sopir truk masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dua truk yang diduga mengangkut kayu ilegal melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Selasa (4/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bunut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan dua kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Saat pemeriksaan, sopir truk Mitsubishi BM 8113 TY berinisial RH berhasil diamankan. Sementara sopir truk Hino Dutro BM 9750 CJ melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan beserta muatan kayunya.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kanit II Tipidter Satreskrim Iptu Asbon Mairizal mengatakan, dari pemeriksaan awal RH mengaku mengangkut kayu dari wilayah Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti.
"Petugas kemudian meminta dokumen legalitas pengangkutan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang dipersyaratkan. Namun sopir tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut," kata Asbon, Rabu (5/8/2026).
Karena tidak dapat memperlihatkan dokumen legalitas, RH bersama dua truk dan muatannya dibawa ke Mapolsek Bunut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, RH mengaku hanya menjalankan perintah P untuk mengangkut kayu tersebut. Tak lama kemudian, P datang ke Mapolsek Bunut untuk menanyakan alasan kedua truk diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan RH, polisi kemudian mengamankan P.
Selanjutnya, Polsek Bunut berkoordinasi dengan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dan menyerahkan kedua orang tersebut beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026.
Penyidik menetapkan P sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit truk, yakni Mitsubishi BM 8113 TY dan Hino Dutro BM 9750 CJ, serta sekitar 12 meter kubik kayu yang diduga merupakan hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Asbon mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk memburu sopir truk Hino yang melarikan diri saat penindakan.
"Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu sopir truk Hino hijau yang melarikan diri saat dilakukan penindakan. Kami juga menelusuri asal-usul kayu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal ini," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.