Pencarian

Podcast Kelupas

PWI Bengkalis Kritik Respons Kepala UPT Samsat Bengkalis Saat Dikonfirmasi

Kamis, 06 Agustus 2026 • 13:58:20 WIB
PWI Bengkalis Kritik Respons Kepala UPT Samsat Bengkalis Saat Dikonfirmasi
Masyarakat Bengkalis terlihat menunggu pembayaran pajak kantor UPT Samsat Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Sikap Kepala UPT Samsat (Pengelolaan Pendapatan) Bengkalis, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Zulham, menuai sorotan setelah diduga tidak memberikan respons yang semestinya terhadap konfirmasi wartawan terkait pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan denda pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Riau selama Agustus 2026 menjadi perhatian masyarakat.

Untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai mekanisme dan regulasi pelaksanaannya, sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan kepada pihak UPT Samsat Bengkalis.

Konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan RRI.co.id, TSM Iqbal, bersama Didik Purwanto dari Riauterkini.com dan Muhammad Natsir dari Tribun Pekanbaru, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/8/2026) malam.

Awalnya, Zulham membalas pesan dengan menanyakan maksud konfirmasi.

Namun setelah dijelaskan bahwa pertanyaan berkaitan dengan program pemutihan denda pajak kendaraan, ia menyampaikan bahwa untuk sementara belum dapat memberikan keterangan.

"Mohon izin dan mohon maaf sebelumnya boss. Utk sementara kami blm berani utk konfirmasi dan lain lainnya... Kondisi anggaran dan lain lainnya lemah dan tak stabil. Harap maklum dan terima kasih atas niat baiknya. Semoga ke depan lancar semuanya. Ws," tulis Zulham dalam balasan yang diterima wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, Zulham belum memberikan penjelasan lebih lanjut saat dimintai klarifikasi mengenai maksud dari balasan tersebut.

Sikap tersebut mendapat perhatian dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis, Adi Putra.

Menurut Adi, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media, terutama terkait program pemerintah yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.

"Pejabat publik harus memahami bahwa memberikan informasi kepada media merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Konfirmasi yang dilakukan wartawan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran," ujar Adi Putra, Kamis (6/8/2026).

Ia menilai, apabila seorang pejabat belum dapat memberikan keterangan, seharusnya hal tersebut disampaikan secara santun disertai alasan yang jelas atau mengarahkan wartawan kepada pihak yang berwenang memberikan penjelasan.

Adi juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Program pemutihan pajak kendaraan merupakan informasi pelayanan publik yang justru perlu disosialisasikan secara luas agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," katanya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya membangun hubungan yang baik antara pemerintah dan media sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Kami berharap kejadian seperti ini menjadi evaluasi bagi seluruh pejabat publik agar lebih mengedepankan etika komunikasi, menghargai kerja-kerja jurnalistik, serta membangun keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks