Pencarian

Podcast Kelupas

Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan, Potensi PNBP Tembus Rp6,4 Miliar

Rabu, 05 Agustus 2026 • 23:29:00 WIB
Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan, Potensi PNBP Tembus Rp6,4 Miliar

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6,49 miliar dari lelang serentak 754 barang rampasan negara yang digelar pada 10-14 Agustus 2026.

Lelang tersebut melibatkan sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejati Riau dan dilaksanakan secara daring melalui portal resmi lelang.go.id.

Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita, mengatakan seluruh barang rampasan yang dilelang merupakan hasil penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan dikelola melalui mekanisme yang transparan serta akuntabel.

"Pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam mengelola barang rampasan negara secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang.go.id sehingga dapat diikuti masyarakat secara luas," kata Wuriadhi, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, apabila seluruh objek lelang terjual sesuai harga limit yang telah ditetapkan, negara berpotensi memperoleh PNBP sebesar Rp6.492.734.000 yang akan disetorkan ke kas negara.

Sebanyak 754 barang rampasan akan ditawarkan kepada masyarakat. Rinciannya, 722 merupakan barang bergerak dan 32 barang tidak bergerak.

Barang bergerak yang dilelang terdiri dari 632 perhiasan, 23 pentolan emas, 26 telepon seluler, 17 mobil, 17 sepeda motor, tiga alat berat, tiga kapal, serta satu sepeda listrik.

Sementara itu, barang tidak bergerak yang dilelang meliputi 31 bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan.

Wuriadhi mengajak masyarakat untuk mengikuti lelang melalui mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah.

"Seluruh informasi mengenai objek lelang, persyaratan, jadwal, hingga tata cara mengikuti lelang dapat diakses melalui portal resmi lelang.go.id. Hindari menggunakan jasa pihak yang tidak bertanggung jawab dan pastikan seluruh proses dilakukan melalui kanal resmi," ujarnya.

Lelang serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 ini diikuti sembilan Kejari di wilayah Kejati Riau, yakni Kejari Siak, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru, Rokan Hilir, Dumai, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks