Kena Tilang di Kediri, Cukup Bayar Lewat Smartphone

Kena Tilang di Kediri, Cukup Bayar Lewat Smartphone
Kapolda Jatim Anton Setiadji meresmikan gedung Mapolres Kediri.
NASIONAL (RA) - Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji meresmikan gedung Mapolres Kediri dan launching program berbasis IT layanan publik yang dapat diakses melalui smartphone berbasis Android. Layanan publik tersebut terdiri dari e-tilang, e- tipiring, e-sidik dan e- SP2HP, Selasa (01/11).
 
"Ini merupakan pelayanan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan pilihan untuk bagi masyarakat untuk mengurus surat tilang," kata Irjend Pol Anton Setiadji di Mapolres Kediri Jl PB Sudirman Pare.
 
Masih menurut Anton, program aplikasi e-Tilang ini diharapkan mampu menjawab atas apa yang menjadi pemberitaan di media elektronik maupun media sosial tentang perilaku menyimpang oknum anggota Polri dalam melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap para pelanggar lalu lintas.
 
Perlu diketahui dalam penggunaan sistem e-Tilang ini, pelanggar cukup mendownload aplikasi melalui gadget berbasis android dan membayar denda maksimal pada pasal yang dilanggar melalui rekening BRI pelanggar.
 
Setelah mendapat notifikasi pembayaran denda tilang, pelanggar dapat langsung menunjukkan kepada petugas bahwa tilang sudah terbayar dan pelanggar dapat melanjutkan perjalanan.
 
Hasil putusan sidang tilang tentang denda yang harus dibayar oleh pelanggar menunggu pelaksanaan sidang. Saat sudah ditetapkan oleh pengadilan tentang besaran denda tilang, pelanggar akan mendapat notifikasi dan pengembalian denda maksimal yang sudah dibayar oleh pelanggar melalui rekening BRI pelanggan.
 
"Program ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ke depan seluruh pelayanan yang berbentuk elektronik akan menjadi suatu pilihan bagi masyarakat untuk menyelesaikan urusan atau pelanggaran bahkan proses penyelidikan suatu perkara tanpa membutuhkan waktu lama dan lebih
singkat serta efisien," jelas Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan, pada saat pelaksanaan simulasi.
 
e- Tilang merupakan pilihan layanan masyarakat yang terkena tilang. Program ini juga diadopsi Korlantas Mabes Polri untuk melayani masyarakat dalam pelanggaran lalu lintas. Jika biasanya pelanggar harus mengikuti sidang di kantor Pengadilan Negeri, kini dengan adanya e-Tilang, warga cukup mengurus pembayaran lewat smartphone.
 
Sebelum dapat menggunakan e-Tilang, warga Kediri harus terlebih dulu mendowload aplikasi Jangka Jayabaya. Setelah itu, warga bisa mengakses e-Tilang dan mengisi aplikasi tersebut dengan pasal sesuai pelanggaran lalin, dan membayar denda maksimal pada pelanggaran yang dimaksud.
 
Setelah itu menunjukkan bukti pembayaran rekening online melalui BRI pada petugas Polantas, sehingga surat tilang diserahkan kembali pada Polantas untuk dibawa ke ruang sidang.
 
"Sebagai gantinya, Polantas memberikan kembali SIM atau STNK kepada pelanggar, jika nanti hasil sidang pelanggar ada sisa pembayaran atas denda maksimal pelanggaran maka akan dikembalikan melalui rekening BRI pelanggar," pungkasnya AKBP Yosep. (merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index