PEKANBARU (RA) – Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menilai turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah sebagai sebuah anomali.
Padahal, kondisi pasar saat ini justru menunjukkan faktor-faktor yang seharusnya mendorong kenaikan harga TBS di tingkat petani.
Karena itu, pemerintah akan memeriksa sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit yang hingga kini belum menaikkan harga pembelian TBS sesuai kondisi pasar dan kesepakatan bersama yang telah dicapai dengan pelaku usaha, eksportir, asosiasi, serta perwakilan petani.
"Ini adalah anomali. Di saat harga seharusnya naik, malah turun. Nilai dolar naik sekitar 10 persen, sehingga tidak ada alasan harga TBS turun," kata Andi Amran usai menggelar rapat dengan seluruh stakeholder sawit, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan yang dihadiri seluruh asosiasi, petani, Satgas, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dari 25 provinsi, seluruh pihak sepakat harga TBS harus kembali naik seperti semula, bahkan berpotensi lebih tinggi mengikuti perkembangan pasar.
Namun dari sekitar 1.900 perusahaan sawit di Indonesia, masih terdapat sekitar 300 perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga.
"Kami akan kirim langsung nama-nama perusahaan tersebut ke Polda, dengan tembusan kepada Kapolri, untuk ditindaklanjuti oleh Dirkrimsus masing-masing Polda," tegasnya.
Menurut Amran, langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi kepentingan sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia yang bergantung pada harga TBS sebagai sumber pendapatan utama.
"Kita harus jaga petani kita. Tidak boleh kita rugikan mereka," ujarnya.
Pemerintah akan menelusuri alasan perusahaan-perusahaan tersebut belum menaikkan harga TBS. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan mekanisme pembelian buah sawit berjalan adil dan tidak merugikan petani di tengah kondisi pasar yang seharusnya mendukung kenaikan harga.