PEKANBARU (RA) – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Sidang kali ini menghadirkan salah satu agenda penting, yakni pemeriksaan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M Nursalam, sebagai saksi mahkota.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Marjono tersebut secara khusus memeriksa Dani untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arif Setiawan.
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, Abdul Wahid tidak tampak hadir di ruang persidangan. Padahal, Dani sebelumnya juga telah memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota dalam perkara yang menjerat mantan gubernur tersebut.
Kehadiran Dani menjadi perhatian karena dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keterangannya dapat membantu mengungkap pola hubungan antar terdakwa, mekanisme pengumpulan fee proyek, hingga aliran dana yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Di hadapan majelis hakim, Dani mengakui dirinya memiliki peran dalam perkara yang sedang disidangkan. Ia menyebut sebagian besar tindakan yang dilakukannya merupakan tindak lanjut dari arahan yang diterimanya.
“Semua yang saya lakukan sesuai dengan arahan pimpinan, kecuali terkait uang Rp50 juta,” ujarnya.
Dani juga menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi saksi mahkota. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses perenungan selama menjalani pemeriksaan di KPK.
“Saya mengaku salah. Setelah merenung dan berdiskusi dengan penasihat hukum, saya memutuskan menjadi saksi mahkota,” katanya.
Dalam keterangannya, Dani turut mengungkap pernah memberikan saran kepada Abdul Wahid agar mengundurkan diri setelah muncul persoalan terkait dugaan aliran dana Rp1 miliar yang menjadi bagian dari perkara.
“Setelah adanya uang Rp1 miliar, saya pernah menyampaikan kepada Abdul Wahid untuk mengundurkan diri. Namun saat itu Abdul Wahid hanya diam saja,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menambah daftar fakta yang terungkap dalam persidangan yang hingga kini masih terus berlangsung. Jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa masih mendalami sejumlah aspek terkait dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau tersebut.