Pencarian

Podcast Kelupas

Pemprov Riau Tertibkan Dua Lokasi Galian C Ilegal di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 • 12:31:00 WIB
Pemprov Riau Tertibkan Dua Lokasi Galian C Ilegal di Kampar
Galian C ilegal di Kabupaten Kampar dihentikan sementara.

KAMPAR (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melakukan inspeksi mendadak pada lokasi galian C ilegal di Kabupaten Kampar, Sabtu (13/6/2026).

Dari kegiatan tersebut, tim menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin ini.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi menyebutkan langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan perizinan serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.

"Dari sidak hari ini, kita menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah penghentian sementara guna mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih luas serta memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Wan Syaiful Effendi.

Ia menjelaskan, pada dua lokasi yang diperiksa, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.

Selain itu, telah dilakukan pemasangan spanduk peringatan serta penyampaian imbauan secara langsung kepada para pelaku agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai proses perizinan diselesaikan.

"Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan," jelas Wan Saiful.

Ia menambahkan bahwa tim juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku dan meminta mereka hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.

"Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Bagikan
Sumber: Sri Wahyuni

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks