Lakukan Pungli, Dua Warga Inhu Ditangkap

Lakukan Pungli, Dua Warga Inhu Ditangkap
Dua Pelaku pungli yang diamankan

RENGAT (RA) - Meskipun Pemerintah sedang melakukan pemberantasan terhadap pelaku Pungutan Liar (Pungli), ternyata masih ada warga yang berani melakukannya, seperti yang terjadi di Simpang Bukit Selasih desa Kota Lama kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Atas perbuatannya itu, kedua warga tersebut diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 (Dua) orang warga yang melakukan Pungli.

"Pada Rabu 26 Oktober 2016 sekitar pikul 05.30 WIB di Simpang Bukit Selasih desa Kota Lama telah diamankan 2 orang warga yang telah melakukan Pungli terhadap kendaraan Angkutan TBS dan CPO menuju/dari PT. PAS & PT. Inecda," katanya, Kamis (27/10).

Mereka adalah Herman Toni (34) dan Rio Saputra (16) warga Simpang Bukit Selasih desa Kota Lama kecamatan Rengat Barat.

"Pada hari Rabu 26 Oktober 2016 sekitar pukul 05.30 WIB Personil Polsek Rengat Barat melaksanakan patroli dan menjumpai di Pos Laskar Melayu sedang melakukan Pungli terhadap mobil/kendaraan yang membawa TBS ataupun CPO," paparnya.

Petugas kemudian langsung mengamankan 2 (Dua) orang pelaku yang sedang menerima uang dari Sopir yang melewati pos tersebut.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Kwitansi dan Uang Rp. 50 ribu," pungkasnya. (man)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index