RENGAT (RA) - DPRD kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhu tahun 2015.
Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Inhu Miswanto, Senin (10/10) di gedung DPRD Inhu.
Selanjutnya, laporan hasil keputusan pengesahan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Inhu tahun 2015 akan diserahkan kepada Gubernur Riau untuk menjadi bahan evaluasi.
Saat membuka Rapat Ketua DPRD Inhu Miswanto menyampaikan bahwa paripurna tersebut dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Inhu, sesuai aturan hal ini sudah memenuhi Quorum.
Juru bicara Pansus, Herber Damerius Lubis saat membacakan rekomendasi menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus A, Pansus B dan Pansus C dan D, maka masing-masing pansus telah menyepakati agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015 untuk dijadikan Perda.
Ditambahkan Herber, seluruh proses pembahasan baik yang dilakukan oleh Pansus A, Pansus B dan Pansus C dan D telah dilaksanakan dan berjalan baik dengan meminta keterangan dan laporan dari seluruh SKPD, termasuk tindaklanjut hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Riau.
“Untuk proses selanjutnya, kami serahkan kepada pimpinan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, terkait persetujuan tersebut, Wakil Bupati Inhu H Khairizal menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Inhu.
"Selain wujud implementasi Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, persetujuan ini merupakan gambaran dari upaya bersama untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Inhu," katanya.
Kedepannya, lanjut Wabup, secara bertahap upaya untuk mengentaskan kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan infrastruktur yang layak akan terus dilakukan Pemkab Inhu. (Man)
