INHU (RA) - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang perempuan memukul anak laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut kini ditangani polisi setelah keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Lirik.
Perempuan berinisial WE (39), warga Kecamatan Lirik, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak laki-laki yang masih berumur 12. Dalam rekaman video yang beredar, WE terlihat beberapa kali melayangkan pukulan kepada korban.
Selain melakukan kekerasan fisik, perempuan tersebut juga terdengar melontarkan kata-kata kasar sembari mendesak korban mengakui alasan dirinya memukul anak WE yang berumur 10 tahun.
Peristiwa itu diduga dipicu persoalan perkelahian antaranak yang sebelumnya terjadi saat mereka bermain.
Kapolsek Lirik, AKP Novris Simanjuntak, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika sejumlah anak terlibat perkelahian saat bermain.
Menurut keterangan yang diterima polisi, salah seorang anak kemudian pulang ke rumah dengan mengeluhkan sakit kepala. Saat ditanya orangtuanya, anak tersebut mengaku telah dipukul oleh temannya.
Mendengar pengakuan itu, orangtua anak tersebut kemudian mendatangi korban dan diduga melakukan pemukulan.
"Anak SD main-main, terus main pukul-pukul, anak-anaklah. Tapi yang satu anak pulang ke rumah katanya sakit kepalanya. Ditanya orangtua, katanya dipukul temannya. Terus orangtuanya balik mukul anak itu," ujar Novris, Minggu (8/11/2026).
Akibat kejadian tersebut, bocah 12 tahun tersebut kemudian diketahui mengalami penganiayaan oleh ayah sambungnya, ES (42). Mengetahui kondisi anak tersebut, ES langsung membawanya ke Puskesmas Lirik untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
ES selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lirik agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Novris mengungkapkan, sebelum laporan resmi dibuat, kedua belah pihak sempat dipertemukan untuk menjalani mediasi. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai.
"Tadi mereka mediasi, belum ada kesepakatan damai. Keluarga korban anak sudah membuat laporan, proses hukum lanjut," tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman video dari telepon genggam, satu helai baju olahraga sekolah dasar berwarna biru hitam, serta satu helai celana muslim.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami kronologi dan memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut masih dalam penanganan Polsek Lirik. Polisi akan melanjutkan proses penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.