PEKANBARU (RA) - Dua pria berinisial E dan A diduga mencuri satu tandan pisang kepok milik warga di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Rafles Simon membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pisang yang diambil dari pekarangan warga itu memiliki nilai jual sekitar Rp200 ribu hingga Rp230 ribu.
"Pelaku mengambil pisang tersebut untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli makanan," ujar Rafles, Sabtu (7/11/2026).
Meski demikian, korban tidak membuat laporan polisi atas kejadian tersebut. Sementara satu tandan pisang dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu telah dibawa ke Polsek Rumbai untuk penanganan lebih lanjut.
Rafles mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil barang milik orang lain tanpa izin, karena perbuatan tersebut dapat berujung pada masalah hukum.