JAKARTA (RA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang pada pengambilan keputusan Tingkat I, Kamis (5/11/2026). RUU ini selanjutnya siap dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menyampaikan bahwa RUU ini dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas dan responsivitas DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.
Selain itu, RUU ini juga mengakomodasi kebutuhan pemerintah daerah terkait penyesuaian siklus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap siklus APBN.
Salah satu poin strategis yang diatur adalah penerapan mekanisme pembentukan undang-undang cepat (fast-track legislation). Mekanisme ini disiapkan untuk merespons kondisi mendesak, seperti koreksi regulasi, penyesuaian perjanjian internasional, hingga tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun memadatkan durasi pembahasan, Azis menegaskan bahwa model fast-track tidak akan mengorbankan mutu produk legislasi. Seluruh tahapan krusial, termasuk mekanisme kumulatif terbuka, tetap dilaksanakan secara disiplin.
"Fast-track ini bukan upaya sembarangan, tetap harus menjaga kualitas. Yang dipadatkan itu adalah waktunya, tetapi seluruh tahapan yang dilaksanakan melalui kumulatif terbuka juga dilaksanakan," ujar Azis dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026)
Melalui adopsi mekanisme baru ini, DPR diharapkan dapat bergerak lebih lincah dan akurat dalam merespons dinamika hukum masyarakat tanpa mengabaikan prinsip supremasi hukum.