Pencarian

Podcast Kelupas

Cegah Kebocoran dan Salah Guna Alat Sadap, DPR Dorong Penguatan Regulasi Satu Data Indonesia

Jumat, 06 November 2026 • 07:16:00 WIB
Cegah Kebocoran dan Salah Guna Alat Sadap, DPR Dorong Penguatan Regulasi Satu Data Indonesia
Dialektika Demokrasi bertema UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Foto : KWP,)

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mendesak percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia guna mengatasi persoalan koordinasi dan ego sektoral yang selama ini menghambat integrasi data nasional antarkementerian dan lembaga.

Menurut Yanuar, landasan kebijakan yang saat ini masih berupa Peraturan Presiden (Perpres) belum cukup kuat untuk mengonsolidasi kewenangan seluruh institusi pemerintahan.

"Integrasi data yang akurat sangat mendesak untuk menyusun kebijakan berbasis bukti ilmiah, " kata Yanuar dalam Dialektika Demokrasi bertema UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia mencontohkan pentingnya data yang terpadu dalam ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos), penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, hingga pemetaan potensi sumber daya alam dan aset strategis nasional.

Meski demikian, integrasi informasi tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi dan hak privasi masyarakat.

Di tengah kemajuan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence), regulasi Satu Data Indonesia wajib memiliki keterkaitan yang jelas dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) guna mengantisipasi risiko kebocoran data.

Selain itu, Yanuar turut menyoroti kasus dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi alarm bagi publik bahwa penggunaan teknologi pengawasan oleh institusi negara harus dibatasi secara ketat oleh hukum.

"Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di Republik ini bisa diakses, tentu kita sebagai rakyat biasa jadi khawatir," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengadaan dan penggunaan perangkat penyadapan menggunakan anggaran negara harus transparan serta dapat diaudit agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, politik, maupun ekonomi.

Sementara Pengamat Politik Iwan Setiawan  menegaskan bahwa data merupakan aset strategis dan "bahan bakar" vital bagi pengambilan kebijakan publik.

"Integrasi data ini sangat penting agar masyarakat di bawah garis kemiskinan benar-benar mendapatkan bantuan sosial. Kalau datanya salah, hak masyarakat bisa tidak terpenuhi," ujar Iwan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks