Pencarian

Podcast Kelupas

Prof Adolf Bastian Gugat Rektor Unilak dan Ketua Yayasan, Minta Hasil Pemilihan Dekan Dihormati

Jumat, 11 September 2026 • 16:18:03 WIB
Prof Adolf Bastian Gugat Rektor Unilak dan Ketua Yayasan, Minta Hasil Pemilihan Dekan Dihormati
Kuasa hukum Prof Adolf Bastian, Dr Parlindungan, SH MH

PEKANBARU (RA) - Persoalan hasil pemilihan Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) periode 2026-2030 bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Prof Dr Adolf Bastian M.Pd. mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pengangkatan Dekan terpilih.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji sebagai Tergugat I, Prof Dr Ir H Irwan Effendi, M.Sc sebagai Tergugat II, Rektor Universitas Lancang Kuning sebagai Tergugat III, serta Prof Dr Junaidi, S.S., M.Hum., Ph.D sebagai Tergugat IV.

Perkara itu telah terdaftar di PN Pekanbaru dengan Nomor 264/Pdt.G/2026/PN.Pbr dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Kuasa hukum Prof Adolf Bastian, Dr Parlindungan, SH MH, mengatakan pokok perkara berkaitan dengan kedudukan kliennya sebagai Dekan Terpilih Sekolah Pascasarjana Unilak periode 2026–2030.

“Pokok perkara berhubungan dengan kedudukan Prof. Adolf Bastian sebagai Dekan Terpilih Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning untuk Periode 2026–2030,” tegas Parlindungan.

Menurut dia, gugatan tersebut menitikberatkan pada proses pemilihan Dekan yang disebut telah dilaksanakan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Pihaknya juga menilai tidak terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Yayasan maupun Statuta Universitas Lancang Kuning.

Parlindungan menjelaskan, berdasarkan hasil pemungutan suara Senat pada 23 April 2026, Prof Dr Adolf Bastian memperoleh suara terbanyak dari dua calon lainnya. Hasil tersebut kemudian menetapkan Adolf Bastian sebagai calon Dekan terpilih Sekolah Pascasarjana Unilak periode 2026–2030.

“Berdasarkan hasil pemungutan suara Senat pada 23 April 2026, Prof. Dr. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd. memperoleh suara terbanyak dari dua calon lainnya dan ditetapkan sebagai calon Dekan terpilih Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Periode 2026–2030,” ujar Parlindungan.

Namun, persoalan muncul setelah proses pemungutan suara tersebut. Parlindungan menyebut hasil pemilihan tidak ditindaklanjuti pada tahap pengusulan dan rekomendasi oleh Rektor Unilak, Prof Dr Junaidi, S.S., M.Hum., Ph.D.

Selain itu, menurutnya, tidak diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan maupun dilakukan pelantikan oleh Ketua Yayasan Raja Ali Haji kala itu, Prof Dr Ir H Irwan Effendi, M.Sc.

Kondisi tersebut yang kemudian menjadi salah satu dasar diajukannya gugatan ke PN Pekanbaru.

Lebih lanjut, Parlindungan mengatakan pihaknya meminta agar tindakan Rektor Unilak dan Ketua Yayasan Raja Ali Haji yang tidak menerbitkan Surat Pengantar/Usulan Pengangkatan dan Pelantikan Dekan Sekolah Pascasarjana periode 2026–2030 hingga diterbitkannya SK Pengangkatan Dekan dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

"Jelas apa yang dilakukan oleh Rektor dan Ketua Yayasan Raja Ali Haji adalah perbuatan melawan hukum. Tidak ada aturan ataupun mekanisme yang dilanggar dalam proses pemilihan Dekan tersebut," ulasnya.

Ia juga menegaskan, aturan yang digunakan dalam proses pemilihan Dekan saat itu adalah Peraturan Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji Nomor 33/YASRAH.B/VI/2022 tentang Persyaratan Calon Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.

Menurut Parlindungan, aturan tersebut pada saat proses pemilihan Dekan berlangsung belum dicabut dan masih berlaku.

“Kemudian, yang dipakai aturan untuk pemilihan Dekan adalah Peraturan Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji Nomor: 33/YASRAH.B/VI/2022 tentang Persyaratan Calon Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan, yang pada saat pemilihan Dekan belum dicabut dan masih berlaku,” tegasnya.

Parlindungan juga menyoroti terbitnya peraturan baru Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji pada 18 Agustus 2026.

Peraturan tersebut yakni Nomor 02/YASRAH.B/VIII/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan Calon Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan di Lingkungan Universitas Lancang Kuning.

Menurut Parlindungan, dalam Pasal 14 peraturan tersebut pada intinya disebutkan bahwa proses penjaringan Dekan yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Yayasan Nomor 02 Tahun 2026 tetap disesuaikan dengan peraturan lama.

Karena itu, pihaknya menilai proses pemilihan Prof Adolf Bastian yang telah berlangsung sebelumnya tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat proses tersebut dimulai.

Dalam konstruksi gugatan, kata Parlindungan, tahapan pengusulan dan penerbitan rekomendasi merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan hasil pemilihan.

“Kami pada pokoknya meminta agar organ universitas yang berkaitan dengan proses tersebut melaksanakan kewenangannya sehingga hasil pemilihan dapat ditindaklanjuti sampai dengan penerbitan SK dan pelantikan,” pinta Parlindungan.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif terkait penerbitan sebuah surat keputusan.

Pihaknya mempersoalkan apakah kewenangan dan tindakan setelah proses pemilihan telah dijalankan dengan tetap menghormati hasil pemilihan yang sebelumnya telah berlangsung.

“Dari sudut pandang kami, hasil pemilihan yang telah ditempuh berdasarkan ketentuan internal tidak seharusnya dikesampingkan melalui tindakan lain yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Makanya kami meminta agar Rektor Unilak dan Ketua Yayasan Raja Ali Haji hormati hasil pemilihan tersebut,” kritik Parlindungan.

Selain meminta agar hasil pemilihan ditindaklanjuti, Prof Adolf Bastian melalui kuasa hukumnya juga memasukkan tuntutan ganti kerugian dalam gugatan tersebut.

Para Tergugat diminta secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.680.000.000.

“Besaran tersebut merupakan bagian dari tuntutan klien kami yang pembuktiannya akan dinilai dalam proses persidangan,” jelas Parlindungan.

Ia menegaskan perkara Nomor 264/Pdt.G/2026/PN.Pbr masih dalam proses hukum di PN Pekanbaru. Dengan demikian, seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan Penggugat masih akan diuji melalui proses persidangan.

“Perlu ditegaskan, bahwa perkara Nomor: 264/Pdt.G/2026/PN.Pbr masih merupakan proses hukum,” tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks