ROHIL (RA) - Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dua orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kedua orang yang diamankan yakni Reva Agustina alias Reva dan Ramli Siregar alias Ramli.
Keduanya diamankan petugas Polsek Bangko Pusako di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 13, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya terkait adanya penyalahgunaan narkotika," kata Tri dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Ipda Royanto Sinurat bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat seorang pria masuk ke rumah yang dicurigai. Petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB.
Di dalam rumah, polisi menemukan Ramli yang disebut sedang mengonsumsi narkotika diduga jenis sabu.
"Dari pemeriksaan awal, Ramli mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Soleh yang berada di rumah lain yang masih berada di satu atap dengan lokasi penggerebekan," terangnya.
Polisi kemudian bergerak ke bagian rumah tersebut. Di sana petugas mengamankan seorang perempuan dewasa yang disebut bernama Reva.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang berisi plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong dan timbangan digital," kata Kapolsek.
Selain itu, polisi menemukan sebuah dompet berisi uang tunai serta satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
"Atas kejadian tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota langsung membawa Ramli dan Reva beserta barang bukti ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, satu bungkus plastik berukuran kecil berisi pil diduga ekstasi, tiga unit telepon genggam, sebuah dompet cokelat, mancis, kotak rokok, timbangan digital, serta bong atau alat hisap.
"Petugas juga mengamankan uang tunai. Dalam laporan awal disebutkan uang yang ditemukan di dompet sebesar Rp162 ribu, sedangkan daftar barang bukti mencatat uang tunai sebesar Rp168 ribu," sambung Tri.
Polisi turut melakukan tes urine terhadap kedua orang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine Ramli positif methamphetamine dan amphetamine.
Sementara hasil tes urine Reva menunjukkan hasil negatif untuk methamphetamine dan amphetamine.
Atas perkara tersebut, polisi mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian hukum pidana sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.