Pencarian

Podcast Kelupas

Pernah Tangani Perkara Abdul Wahid, Tim Advokat Marjani Minta Dua Hakim Diganti

Rabu, 09 September 2026 • 06:50:00 WIB
Pernah Tangani Perkara Abdul Wahid, Tim Advokat Marjani Minta Dua Hakim Diganti
Sidang Marjani.

PEKANBARU (RA) – Tim Advokasi Marjani meminta dua anggota majelis hakim yang menangani perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diganti dari majelis hakim yang kini memeriksa perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Marjani, eks ajudan Abdul Wahid.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat berjudul “Permohonan Penggantian Anggota Majelis Hakim (Hak Ingkar)” dalam perkara Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pbr.

Permohonan itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian, Selasa (8/9/2026).

Tim Advokasi Marjani yang dipimpin Ahmad Yusuf meminta agar hakim anggota yang sebelumnya memeriksa perkara Abdul Wahid tidak lagi duduk dalam majelis hakim perkara Marjani.

Alasannya, menurut tim kuasa hukum, perkara Marjani dan Abdul Wahid memiliki keterkaitan erat. Dalam konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, keduanya disebut berada dalam satu rangkaian peristiwa dugaan korupsi.

Keterkaitan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persinggungan dalam pemeriksaan fakta, saksi, alat bukti, dugaan aliran dana hingga konstruksi penyertaan dalam kedua perkara.

“Pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan individual,” kata anggota Tim Advokasi Marjani, Rinaldi, saat membacakan permohonan di hadapan majelis hakim.

Menurut kuasa hukum, Marjani harus diperiksa dan diadili berdasarkan perbuatannya sendiri serta fakta dan alat bukti yang secara khusus diuji dalam persidangannya.

Rinaldi menegaskan permohonan hak ingkar tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa majelis hakim tidak netral ataupun bentuk keraguan terhadap integritas hakim.

“Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga independensi, objektivitas dan imparsialitas persidangan. Langkah ini untuk menghindari kemungkinan munculnya penilaian awal atau kesan keberpihakan dalam proses persidangan,” ujar tim advokasi.

Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai hak ingkar pihak yang diadili terhadap hakim yang memeriksa perkaranya.

“Demi menjamin terlaksananya peradilan yang adil (fair trial) serta menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan, kami meminta anggota majelis hakim yang juga menangani perkara Abdul Wahid diganti,” jelasnya.

Usai mendengarkan permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yofistian menyatakan permohonan kuasa hukum akan dilampirkan ke dalam berkas perkara.

“Ya, permohonan advokat sudah kita dengarkan begitu, ya. Nanti kita lampirkan ke berkas perkara begitu,” kata Yofistian.

Namun, Yofistian meminta tim kuasa hukum memperjelas permohonan tersebut. Sebab, terdapat dua hakim yang sebelumnya menangani perkara Abdul Wahid dan kini juga duduk sebagai anggota majelis hakim dalam perkara Marjani.

“Hanya saja, kalau boleh saya koreksi tadi, salah satu hakim gitu ya? Ini kiri-kanan dua-duanya ini. Jadi yang mana yang mau diganti, salah satu atau dua-duanya yang mau diganti?” kata Yofistian.

Dalam perkara Abdul Wahid, hakim anggota yang menyidangkan perkara tersebut adalah Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Keduanya kini juga menjadi hakim anggota dalam perkara Marjani.

Yofistian mengatakan persoalan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan pengadilan untuk menentukan kebijakan terkait permohonan yang diajukan kuasa hukum.

“Apapun itu ya nanti, nanti kita sampaikan. Nanti kebijakan pimpinan bagaimana terhadapnya, menyingkapi terhadap permohonan dari advokat semua,” ujarnya.

Marjani merupakan terdakwa keempat dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Marjani didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Abdul Wahid, Ketua PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiganya telah terlebih dahulu menjalani persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara perkara Marjani diproses secara terpisah.

Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkap adanya pengumpulan uang dari sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Total uang yang dikumpulkan disebut mencapai Rp3,55 miliar.

Uang tersebut diduga terkumpul melalui setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT.

Menurut JPU, pengumpulan uang berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, di antaranya Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda.

Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diterima secara bertahap di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

JPU KPK juga mengungkap adanya aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Atas perkara tersebut, Marjani didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga didakwa dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks