Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru

Selasa, 08 September 2026 • 21:01:18 WIB
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
Tersangka diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Seorang pria berinisial RS diamankan Tim Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru terkait dugaan kasus penganiayaan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

RS diamankan polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Perumahan Rantau Residence, Pekanbaru.

Peristiwa yang dilaporkan sebagai penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di RTH Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda Nomor 106, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, seorang pria diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami lebam pada bagian pipi, jari dan pinggang.

Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan pengusutan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Dian Riansyah mengatakan penangkapan RS dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku, Tim Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Anggi.

Setelah diamankan, RS dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan penahanan di Rutan Polresta Pekanbaru," katanya.

Dalam perkara tersebut, RS diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Polisi masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks