Pencarian

Podcast Kelupas

Pria di Siak Ditangkap Usai Bobol Kamar Kost dan Ambil iPhone 17 Pro Max

Selasa, 08 September 2026 • 21:18:07 WIB
Pria di Siak Ditangkap Usai Bobol Kamar Kost dan Ambil iPhone 17 Pro Max
Tersangka diamankan polisi.

SIAK (RA) - Seorang perempuan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kost. Salah satunya iPhone 17 Pro Max yang sedang diisi daya.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Pemadam, Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, pada 25 Agustus 2026.

Selain iPhone 17 Pro Max, korban juga kehilangan satu unit handphone Vivo Y05, kartu ATM Bank Mandiri serta sejumlah dokumen identitas yang berada di dalam tas sandang berwarna hitam.

Korban baru menyadari barang-barangnya hilang saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB.

Handphone yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur dalam kondisi sedang diisi daya sudah tidak ada.

Saat memeriksa kondisi kamar dan rumah kost, korban mendapati jendela serta pintu belakang dalam keadaan terbuka.

Kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp40 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kandis pada 7 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kandis melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti serta melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang pria berinisial AA (28).

AA kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan satu kotak handphone iPhone 17 Pro Max yang diduga berkaitan dengan barang yang dilaporkan hilang.

Terduga pelaku kini telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis Kompol H Herman Pelani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kandis dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Herman, Selasa (8/9/2026).

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di rumah kost maupun lingkungan tempat tinggal.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kasus kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks