KAMPAR (RA) - Polsek Tambang mengamankan seorang wanita berinisial NU (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang ditetapkan sebagai pelaku kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Rimbo Panjang.
Penetapan NU dilakukan setelah Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta barang bukti. Hasil gelar perkara menyatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, kebakaran terjadi di kawasan Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang.
Peristiwa diketahui saat Bhabinkamtibmas Desa Rimbo Panjang, Dedi Pebriadi, tengah melakukan pemadaman. Ia kemudian mendapat informasi dari Ketua RT Alfiandi mengenai kebakaran di Jalan Keluar.
“Bhabinkamtibmas kemudian langsung menuju TKP dan melihat seorang ibu-ibu bersama anak laki-lakinya sedang berupaya memadamkan api,” ujar Aulia, Kamis (27/8/2026).
Bhabinsa bersama tim gabungan kemudian turut melakukan pemadaman. Kondisi cuaca yang panas dan lahan yang didominasi tanah gambut membuat api cepat merambat hingga membakar sekitar 15 hektare lahan.
Dari hasil pemeriksaan, NU mengakui bahwa pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, dirinya membakar ranting kayu menggunakan mancis. Ranting tersebut kemudian diletakkan di atas tumpukan kayu di lahan yang akhirnya terbakar.
“Pelaku mengakui telah membakar sebuah ranting kayu dengan menggunakan mancis dan meletakkannya pada tumpukan kayu yang berada di lahan yang terbakar,” ungkapnya.
NU selanjutnya diamankan di Mapolsek Tambang bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NU dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
“Pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aulia.