Pencarian

Podcast Kelupas

15 SPPG di Riau Dihentikan Sementara, BGN Soroti Administrasi Penerima Manfaat

Kamis, 27 Agustus 2026 • 11:15:54 WIB
15 SPPG di Riau Dihentikan Sementara, BGN Soroti Administrasi Penerima Manfaat
15 SPPG di Riau Dihentikan Sementara. (Ilustrasi Ai)

RIAU (RA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau. Penghentian dilakukan setelah ditemukan SPPG yang belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, disebutkan bahwa pemberhentian operasional sementara tersebut merupakan kategori sanksi ringan. Hak operasional SPPG yang dikenai sanksi dihentikan paling lama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

"Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan," bunyi surat BGN, Kamis (27/8/2026).

15 SPPG Tersebar di Delapan Kabupaten/Kota

Berdasarkan lampiran surat tersebut, 15 SPPG yang dikenai pemberhentian sementara tersebar di delapan kabupaten/kota di Riau.

Kabupaten Bengkalis terdapat dua SPPG, yakni SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim dan SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki satu SPPG, yakni SPPG Kepulauan Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur.

Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah SPPG terbanyak yang masuk dalam daftar, yakni empat SPPG. Masing-masing SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2, SPPG Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1, SPPG Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1, serta SPPG Tuahmadani Airputih.

Selanjutnya, Kabupaten Kuantan Singingi terdapat satu SPPG, yakni SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean. Kabupaten Pelalawan juga satu SPPG, yaitu SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia.

Sementara itu, tiga SPPG di Kabupaten Rokan Hilir turut dikenai pemberhentian sementara. Ketiganya adalah SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3, SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2, dan SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan Tanjung Medan.

Di Kabupaten Rokan Hulu terdapat satu SPPG, yakni SPPG Rokan Hulu Rambah Pematang. Sedangkan Kabupaten Siak memiliki dua SPPG, yakni SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2 dan SPPG Siak Koto Gasib Buatan III.

Diberi Waktu 10 Hari untuk Melengkapi Dokumen

Meski dihentikan sementara, sanksi tersebut tidak bersifat permanen. BGN masih memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk memperbaiki kelengkapan administrasi, terutama terkait Surat Penetapan KPM.

Selain itu, BGN mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Status pemberhentian operasional sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut selanjutnya harus diverifikasi oleh Kepala KPPG sebelum disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

"Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan," demikian ketentuan BGN.

Namun, pengelola SPPG diminta tidak mengabaikan batas waktu yang telah ditetapkan. Jika hingga berakhirnya masa sanksi dokumen yang dipersyaratkan belum disampaikan, kategori sanksi akan ditingkatkan secara otomatis.

"Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis," tegas BGN.

Kebijakan pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.

BGN menegaskan seluruh proses administrasi dan pengawasan terhadap SPPG dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga tersebut juga memastikan proses tersebut bebas biaya serta tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks