PEKANBARU (RA) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto telah melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau Periode 2026-2030, Rabu (26/8/2026). Pelantikan ini menandai dimulainya tanggung jawab baru dalam menjaga keterbukaan informasi publik di Riau.
SF Hariyanto menegaskan tugas Komisi Informasi ke depan tidak ringan. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat menuntut badan publik menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses.
“Persoalan keterbukaan hari ini bukan hanya informasi yang tidak tersedia, tetapi juga informasi yang terlambat, tidak utuh, dan sulit dipahami. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengurangi kepercayaan masyarakat,” kata SF Hariyanto.
Karena itu, ia meminta keterbukaan informasi dijalankan secara benar. Menurutnya, informasi yang wajib dibuka harus diberikan cepat, akurat, utuh, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
"Sementara informasi yang dikecualikan harus dilindungi berdasarkan ketentuan dan uji konsekuensi yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
SF Hariyanto juga menyoroti Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik Riau Tahun 2025 yang berada pada angka 68,16. Menurutnya, angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, bukan hanya bagi Komisi Informasi tetapi juga seluruh badan publik di Provinsi Riau.
“Keberhasilan Komisi Informasi tidak hanya diukur dari jumlah sengketa yang diselesaikan, tetapi juga dari semakin baiknya badan publik memberikan pelayanan informasi sehingga sengketa dapat dicegah sejak awal,” tegasnya.
Dikatakan Plt Gubri, Pemerintah Provinsi Riau juga siap membuka diri terhadap evaluasi dan koreksi apabila pelayanan informasi publik belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya berpesan agar seluruh anggota Komisi Informasi bekerja dengan amanah. Mari sama-sama kita bekerja dengan maksimal dalam membangun Riau,” pungkasnya.
Adapun nama-nama yang dilantik sebagai Anggota Komisi Informasi Periode 2026-2030 diantaranya, Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos dan Yulianti.