BANGKINANG (RA) - Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Polres Kampar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Ketiganya ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 4,25 gram.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RI (36), warga Pasir Sialang, EK (19), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, dan RO (38), warga Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Salah satu dari ketiganya merupakan perempuan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, ketiga pelaku kita tangkap. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Rifles.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Sei Jernih. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan RI di samping rumah warga.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap RI dengan disaksikan perangkat desa. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black di bawah kursi tempat RI duduk.
"Pelaku kita geledah dengan disaksikan perangkat desa. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black yang berada di bawah kursi tempat pelaku RI duduk," jelas Rifles.
Saat menjalani pemeriksaan awal, RI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari EK dan RO. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di rumahnya yang berada di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Dari hasil interogasi, EK dan RO mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial KO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KO diketahui berdomisili di Pekanbaru.
"Keduanya juga mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada RI diperoleh dari mereka berdua," terang Rifles.
Selain dua paket sabu seberat 4,25 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, satu kotak rokok Marlboro Filter Black, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar KO yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Ketiga pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung methamphetamine,” tegas Rifles.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.