Pencarian

Podcast Kelupas

Residivis Ditangkap Polsek Kampar, Curi Barang Berharga Senilai Rp62 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 • 08:47:00 WIB
Residivis Ditangkap Polsek Kampar, Curi Barang Berharga Senilai Rp62 Juta
Salah Satu Residivis Yang Ditangkap Polsek Kampar.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Tanera, Desa Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial UD (48) dan RU (37), warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga tablet berbagai merek, handphone, laptop dan barang lainnya.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Nurjaman (43).

"Korban bangun subuh dengan niat salat dan saat melihat handphonenya sudah hilang," jelas Asdisyah, Rabu (26/8/2026).

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati salah satu jendela telah terbuka. Setelah mengecek barang-barang berharga lainnya, korban menyadari sejumlah barang juga telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp62 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kampar.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas salah satu pelaku, yakni UD.

Pada Minggu (23/8/2026), keberadaan UD diketahui berada di Desa Terantang. Tim kemudian bergerak dan menangkap pelaku di dalam kamar rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut. Pelaku UD kemudian kita interogasi dan mengakui bahwa pencurian dilakukan bersama pelaku RU," terang Asdisyah.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan RU yang diketahui berada di Desa Tambang. Pelaku akhirnya diamankan saat berada di pinggir jalan.

"Pelaku juga mengakui perbuatannya. Barang bukti laptop berada di rumahnya dan anggota langsung mencari barang bukti tersebut," tuturnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Asdisyah menambahkan, pelaku UD diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya pernah menjadi sasaran amuk warga dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

"Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks