Pencarian

Podcast Kelupas

Sabu Disimpan di Kotak Kipas, Wanita di Inhu Diamankan Polisi

Kamis, 13 Agustus 2026 • 12:07:40 WIB
Sabu Disimpan di Kotak Kipas, Wanita di Inhu Diamankan Polisi
Tersangka diamankan polisi.

INHU (RA) - Polisi menangkap seorang wanita berinisial MA alias Melvi (22) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Melvi diamankan di depan sebuah gerai ritel di Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, pada Selasa (11/8/2026) dini hari.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Lambang Sari.

"Warga melaporkan adanya seorang wanita bernama MA alias Melvi yang kerap melakukan transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Lambang Sari," kata Misran.

Laporan tersebut diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra untuk ditindaklanjuti.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa Melvi berada di depan gerai Alfamart di Desa Lambang Sari.

"Tim memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di depan Alfamart tersebut. Petugas segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Melvi," ujar Misran.

Saat diperiksa, Melvi mengaku masih menyimpan barang bukti narkotika di rumahnya.

Polisi kemudian membawa Melvi bersama sepeda motor yang dikendarainya menuju rumahnya di Desa Sukajadi RT 006/RW 003, Kecamatan Lirik.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar tersangka.

Di dalam kamar, polisi menemukan sebuah kotak kipas merek Jamay yang berisi tiga bungkus diduga sabu. Polisi juga menemukan timbangan digital serta sejumlah plastik klip kosong.

Namun, barang bukti lain ternyata masih disimpan oleh tersangka.

Saat hendak dibawa menuju mobil patroli, Melvi disebut mengeluarkan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di saku celananya.

"Dari penggeledahan tersebut, total ditemukan empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,88 gram," jelas Misran.

Selain empat bungkus diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya satu lembar plastik pembungkus, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, kotak kipas merek Jamay, satu unit telepon seluler warna hitam, satu helai celana panjang hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BM 6004 VP.

MA alias Melvi alias Ayu, yang lahir di Lirik pada 6 Mei 2004, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Misran.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks