INHU (RA) - Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika berlangsung dramatis di Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dua pengedar sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, salah satunya sempat berusaha melarikan diri masuk ke dalam kebun kelapa sawit namun tak bisa lolos dari kepungan tim.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan kerap terjadi transaksi narkotika di sepanjang Jalan Poros Desa Talang Suka Maju.
"Ps Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri SH melaporkan hal tersebut kepada Kasatresnarkoba AKP Rian Onel SH MH. Tim langsung turun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi nama yang sering bertransaksi adalah EHN alias Edword," terang Misran.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 20.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Edword di tepi Jalan Poros Desa Talang Suka Maju.
"Saat digeledah, pelaku sempat membuang 2 bungkus sabu tidak jauh dari tempatnya diamankan. Petugas juga menemukan 1 bungkus sabu tersembunyi di saku belakang celananya. Total barang bukti dari pelaku ini berberat kotor 0,51 Gram," terangnya lagi.
Dari interogasi, Edword mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang berinisial AH alias Andi. Berbekal keterangan tersebut, tim yang langsung dipimpin Kasatresnarkoba bergerak menuju keberadaan Andi di perkebunan kelapa sawit PT Mega, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
"Saat tiba di lokasi, Andi melihat kedatangan tim dan langsung berusaha kabur masuk ke dalam kebun kelapa sawit. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya," jelasnya.
Di hadapan petugas, Andi mengakui telah menyerahkan narkotika kepada Edword dan masih menyimpan sisa barang bukti di lokasi tersebut. Petugas kemudian menemukan 1 botol kecil berisi 4 bungkus sabu, plastik pembungkus, uang tunai Rp500.000, dan 1 unit ponsel warna ungu. Total berat kotor sabu yang disita dari Andi mencapai 0,66 Gram.
"Dari EHN alias Edword alias Napitupulu (31), warga Desa Talang Suka Maju disita 3 bungkus sabu, 1 kotak minyak rambut, 1 unit ponsel warna putih, 1 celana pendek hitam, serta 1 unit sepeda warna hitam tanpa nomor polisi," ungkapnya.
Sementara Dari AH alias Andi (38), warga Desa Bandar Padang): 4 bungkus sabu, 1 botol kecil warna putih, 3 plastik pembungkus, 1 unit ponsel warna ungu, serta uang tunai Rp500.000.
Kedua pelaku kini berada Polres Inhu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami terus mengapresiasi keterbukaan warga dalam memberikan informasi. Jaringan kami semakin rapat, dan tidak ada celah bagi pengedar untuk beroperasi di Inhu." tegas Misran.