PEKANBARU (RA) – Juru Bicara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, menilai putusan majelis hakim terhadap Abdul Wahid terkesan dipaksakan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang.
"Pertama, kami melihat pasal yang diputuskan kepada Pak Wahid terkesan sangat dipaksakan karena fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya alat bukti bahwa beliau menerima uang dari kepala UPT maupun dari Dani M Nursalam," ujar Cak Mus, Kamis (30/7/2026).
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Menurutnya, unsur gratifikasi seharusnya dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.
"Kalau menggunakan Pasal 12B tentang gratifikasi, tentu perlu pembuktian. Sementara dari saksi-saksi yang diperiksa, hanya Dani M Nursalam yang menyampaikan keterangan berdasarkan informasi yang disebut berasal dari Marjani," katanya.
Cak Mus menegaskan, menurut pihaknya tidak terdapat alat bukti yang kuat, baik berupa bukti elektronik maupun alat bukti lainnya, yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang sebagaimana didakwakan.
"Tidak ada alat bukti yang kuat, baik bukti elektronik maupun bukti yang lainnya," ujar Car Mus.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Cak Mus mengatakan keputusan akan dibahas secara menyeluruh bersama tim penasihat hukum, keluarga, dan Abdul Wahid.
"Soal langkah hukum ke depan tentu akan dibahas secara komprehensif bersama penasihat hukum dan keluarga. Apakah akan mengajukan banding atau tidak, semuanya harus dipikirkan dengan tenang. Namun keputusan itu sepenuhnya berada di tangan Pak Abdul Wahid bersama tim kuasa hukumnya," tutupnya.