PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Langkah banding tersebut ditempuh setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan pencermatan dan kajian secara menyeluruh terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Selain Abdul Wahid, KPK juga mengajukan banding terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Keduanya juga divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M. Nursalam," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan, keputusan mengajukan banding diambil setelah KPK menelaah secara komprehensif seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim. Dengan upaya hukum tersebut, KPK berharap Pengadilan Tinggi Riau dapat memberikan penilaian kembali terhadap perkara tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain pidana badan, Abdul Wahid juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Muhammad Arif Setiawan juga divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Adapun Dani M. Nursalam dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta, namun uang tersebut telah dikembalikan melalui rekening KPK sehingga Dani tidak dibebani lagi membayar uang pengganti.
Dengan diajukannya banding oleh KPK, perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid bersama dua mantan anak buahnya itu kini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Riau untuk mendapatkan pemeriksaan pada tingkat banding.