Pencarian

Podcast Kelupas

Kuasa Hukum: Putusan Hakim Nyatakan Abdul Wahid Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

Kamis, 30 Juli 2026 • 14:12:57 WIB
Kuasa Hukum: Putusan Hakim Nyatakan Abdul Wahid Tak Terbukti Lakukan Pemerasan
Kuasa Hukum: Putusan Hakim Nyatakan Abdul Wahid Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

PEKANBARU (RA) – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap kliennya.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keputusan mengajukan banding telah disepakati bersama kliennya. Menurutnya, masih banyak fakta yang terungkap selama persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Kami sudah menyampaikan dan berdiskusi dengan Pak Abdul Wahid bahwa kami akan meminta perkara ini diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi melalui upaya banding. Menurut kami, banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," ujar Kemal usai persidangan, Kamis (30/7/2026).

Kemal berharap Pengadilan Tinggi Pekanbaru nantinya memeriksa kembali seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan yang menurutnya menunjukkan Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun.

"Harapan kami, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bahwa Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Tentu kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi Pak Abdul Wahid," katanya.

Menurut Kemal, dakwaan terkait tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti dalam persidangan. Ia menyoroti bahwa majelis hakim justru menyatakan Abdul Wahid terbukti berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B mengenai gratifikasi.

"Yang jelas, terbukti bahwa tidak ada pemerasan seperti yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum dalam Pasal 12 huruf e. Justru hakim menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi. Padahal fakta persidangan menunjukkan Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa barang, uang, atau apa pun. Bagaimana mungkin beliau dapat melaporkan penerimaan sesuatu, sementara uang atau barang itu saja tidak ada," ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali seluruh perkara secara menyeluruh dalam proses banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks