Pencarian

Podcast Kelupas

Kuasa Hukum Femmy Loliya Ajukan Hak Jawab dan Minta Koreksi Pemberitaan

Rabu, 08 Juli 2026 • 17:29:21 WIB
Kuasa Hukum Femmy Loliya Ajukan Hak Jawab dan Minta Koreksi Pemberitaan
Persidangan Femmy Loliya di PN Pekanbaru belum lama ini.

PEKANBARU (RA) - Kuasa hukum Femmy Loliya Sriwijaya, Resti Hefriyenni, S.H., M.H. dan Cysillia Anggraini Novalis, S.H., M.H. dari CAMOI Law Office & Partners, mengajukan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dimuat melalui akun Instagram Riau Aktual pada 7 Juli 2026.

Surat hak jawab tersebut diterima Redaksi RiauAktual.com, Rabu (8/7/2026). Dalam surat itu, kuasa hukum menilai pemberitaan yang dimuat telah merugikan klien mereka, khususnya terkait penjelasan mengenai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Resti Hefriyenni mengatakan, putusan terhadap kliennya hanya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta.

"Apabila denda tidak dibayar, mekanisme pelaksanaannya terlebih dahulu dilakukan melalui penyitaan harta kekayaan terpidana. Apabila tidak terdapat harta yang dapat disita, barulah pidana penjara selama satu bulan menjadi alternatif terakhir," ujar Resti dalam surat hak jawab tersebut.

Menurutnya, kliennya juga siap melaksanakan putusan pengadilan dan saat ini masih menunggu koordinasi dari penyidik terkait pelaksanaan putusan.

Selain itu, pihaknya menyampaikan keberatan karena nama lengkap Femmy Loliya dicantumkan dalam unggahan media sosial tanpa menggunakan inisial.

"Kami menyampaikan keberatan karena nama lengkap klien kami dicantumkan dalam unggahan media sosial. Pencantuman identitas tersebut telah merugikan klien kami dan berdampak terhadap nama baik yang bersangkutan," katanya.

Resti juga menyebut selama proses hukum berlangsung kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengakui kesalahan dan beberapa kali berupaya menyelesaikan perkara melalui mediasi.

Menurutnya, upaya mediasi telah dilakukan melalui kuasa hukum, penyidik maupun organisasi profesi. Namun, kata dia, proses perdamaian tidak tercapai karena adanya perbedaan pandangan mengenai kompensasi.

"Hal tersebut juga telah kami sampaikan dalam persidangan," ujarnya.

Terkait somasi, Resti menyatakan surat somasi tidak pernah diterima langsung oleh kliennya karena dikirim kepada suami kliennya di tempat praktik. Menurutnya, persoalan tersebut turut menjadi pembahasan dalam persidangan.

Melalui hak jawab tersebut, kuasa hukum meminta agar unggahan yang mencantumkan nama lengkap klien mereka diturunkan (takedown). Mereka juga meminta hak jawab dimuat secara utuh dan proporsional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh isi merupakan pernyataan pihak pengaju hak jawab dan tidak menghapus atau mengubah pemberitaan sebelumnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks