KAMPAR (RA) - Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kedai di Jalan Pekanbaru-Bangkinang Km 50, Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar dan menangkap seorang residivis berinisial EN (36).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada 2019 dan 2023.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial YD (22), pemilik kedai yang pada Kamis (19/2/2026) mendapati sejumlah barang dagangannya, berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan, hilang saat membuka toko sekitar pukul 08.00 WIB.
Setelah memeriksa rekaman CCTv, korban melihat seorang pria masuk ke dalam kedai melalui bagian belakang ruko dan mengambil sejumlah barang dagangan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.508.000.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mengidentifikasi pelaku berinisial EN," kata AKP Asdisyah, Rabu (8/7/2026).
Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA David Gusmato kemudian bergerak melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, EN sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Namun, upayanya gagal setelah petugas berhasil menangkapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku telah melakukan sedikitnya enam aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda.
Di antaranya dua kali membobol toko milik korban YD, dua kali mencuri di toko buah Pasar Airtiris, satu kali mencuri di toko milik Hendra di Pasar Airtiris, mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada 4 Juli 2026, serta melakukan pencurian dengan pemberatan disertai pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman CCTv dan satu lembar nota penjualan barang yang hilang.
Saat ini, EN beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Asdisyah menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang merupakan residivis.
"Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap setiap kasus yang dilaporkan masyarakat. Penangkapan tersangka kali ini menjadi bukti bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan tidak akan membiarkan pelaku tindak pidana lolos dari hukum," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar tindak kriminal dapat dicegah dan diungkap lebih cepat.
"Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan. Semakin banyak informasi yang diterima, semakin cepat kasus dapat diungkap dan masyarakat dapat hidup dengan aman," pungkasnya.