PEKANBARU (RA) - Penanganan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat korporasi PT Musim Mas memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menerima berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.
Berkas perkara tersebut kini sedang diteliti oleh jaksa peneliti guna memastikan seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi sebelum menentukan status selanjutnya, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau kembali dikembalikan kepada penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa atau P-19 dan kembali menyerahkan berkas perkara.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan lagi ke JPU," kata Ade Kuncoro, Rabu (8/7/2026).
Senada, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima kembali berkas tersebut.
"Berkas sudah masuk melalui PTSP pada hari Selasa, tanggal 7 Juli," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas tahap I pada 2 Juni 2026. Namun setelah dilakukan penelitian, jaksa menyatakan berkas belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998. Tanaman mulai menghasilkan pada 2002 dan disebut memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.
Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
Aktivitas itu juga diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga hukum korporasi.
Polisi juga menyita berbagai dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL, serta hasil uji laboratorium sebagai barang bukti.
Dari hasil penyidikan, dugaan kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp187,86 miliar.
Atas perkara itu, PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.