Pencarian

Podcast Kelupas

Maxim Bantah Masih Potong Komisi 15 Persen, Sebut Tarif 8 Persen Sudah Berlaku di Pekanbaru

Sabtu, 04 Juli 2026 • 09:34:03 WIB
Maxim Bantah Masih Potong Komisi 15 Persen, Sebut Tarif 8 Persen Sudah Berlaku di Pekanbaru
Ilustrasi driver Maxim.

PEKANBARU (RA) – Maxim Indonesia memberikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di depan Kantor DPRD Provinsi Riau. Perusahaan menegaskan bahwa komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan Maxim Bike telah diberlakukan secara nasional, termasuk di Kota Pekanbaru.

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini telah menyelesaikan proses pemerataan penerapan komisi aplikasi 8 persen di seluruh wilayah operasional Maxim di Indonesia.

"Maxim telah memberlakukan komisi aplikasi 8 persen untuk layanan Maxim Bike secara serentak di seluruh wilayah operasional Maxim di Indonesia. Saat ini, perusahaan sedang melakukan proses pemerataan komisi aplikasi 8 persen di seluruh kota layanan Maxim termasuk di Pekanbaru," ujar Dirhamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (4/7/2026).

Ia mengakui bahwa pada tahap awal penerapan sistem baru sempat berpotensi terjadi kendala teknis yang memengaruhi perhitungan komisi. Namun, perusahaan menyebut pengembangan sistem telah dilakukan secara menyeluruh sehingga komisi aplikasi 8 persen kini telah efektif berlaku bagi seluruh mitra pengemudi Maxim.

Menurut Dirhamsyah, apabila masih terdapat mitra pengemudi yang menemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan komisi, mereka dipersilakan mendatangi kantor operasional Maxim terdekat agar dilakukan pengecekan serta perhitungan ulang.

"Penyesuaian komisi diterapkan secara otomatis melalui sistem pada setiap perjalanan yang telah berhasil diselesaikan. Mitra pengemudi dapat melihat besaran komisi yang dikenakan melalui rincian order di aplikasi setelah perjalanan selesai. Penerapan ini dilakukan tanpa memerlukan tindakan atau pengaturan tambahan dari mitra pengemudi," jelasnya.

Sebelumnya, ratusan pengemudi Maxim menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Riau. Mereka menuding perusahaan masih menerapkan potongan komisi sebesar 15 persen serta mengenakan platform fee yang dinilai mengurangi pendapatan mitra pengemudi.

Para pengemudi juga mendesak Maxim mematuhi ketentuan pemerintah yang mereka jadikan acuan, yakni potongan komisi maksimal 8 persen, serta meminta evaluasi terhadap kebijakan platform fee yang dinilai memberatkan.

Melalui klarifikasi ini, Maxim menegaskan bahwa kebijakan komisi 8 persen telah berlaku dan siap melakukan verifikasi apabila masih terdapat laporan adanya perbedaan perhitungan komisi di lapangan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks