Pencarian

Podcast Kelupas

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Bupati Kuansing

Rabu, 01 Juli 2026 • 23:22:50 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kemungkinan pemanggilan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik dalam melengkapi alat bukti dan memperkuat fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

KPK sebelumnya mengetahui adanya pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dan akan menjadi bagian dari pendalaman perkara.

"Bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik," ujarnya.

Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Dugaan tersebut ditemukan saat penyidik mengembangkan perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Taufik menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Sementara keputusan terkait pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.

"Jadi kepala daerah di beberapa perkara yang kita tangani hanya memberikan rekomendasi karena memang daerah yang mengetahui mengenai tata ruangnya dan letaknya. Kemudian itu disampaikan ke pihak Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Selain itu, KPK juga menduga terdapat permintaan uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.

"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," kata Taufik.

Sementara itu, dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan, KPK menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah.

Penyidik juga mengungkap dugaan praktik serupa pada 2021 saat Zulkarnain diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta ketika menjabat Kepala Dinas PUPR.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Ketiganya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks