Pencarian

Podcast Kelupas

Suhardiman Amby Menambah Deretan Kepala Daerah di Riau Tersandung Korupsi Dalam 5 Tahun Terakhir

Rabu, 01 Juli 2026 • 21:13:04 WIB
Suhardiman Amby Menambah Deretan Kepala Daerah di Riau Tersandung Korupsi Dalam 5 Tahun Terakhir
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (1/7/2026).

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen, serta Direktur Utama Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Dengan ditahannya Suhardiman Amby tersebut, menambah panjang deretan kepala daerah di Riau yang tersandung kasus korupsi dalam lima tahun terakhir.

Sebelumnya, operasi senyap Tim Anti rasuah tersebut juga menjaring Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi Sukarmis, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Gubernur Riau Abdul Wahid selama 2021 - 2026.

Berikut informasi yang dirangkum Riau Aktual, diantaranya:

Mursini
Kejati Riau menetapkan Mursini sebagai tersangka ke-6. Pengembangan dari 5 terpidana sebelumnya Muharlius (PA), M Saleh (PPK), Verdi Ananta (bendahara), Hetty Herlina & Yuhendrizal (PPTK) pada 22 Juli 2021.

Dirinya didakwa dengan kasus pokok korupsi 6 kegiatan Setda Kuansing Tahun Anggaran 2017 dengan total anggaran Rp13,3 miliar dari APBD. Dimulai dari kegiatan dialog/audiensi tokoh masyarakat Rp7,27 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar dan Rakor Unsur Muspida Rp1,185 miliar, Rakor Pejabat Pemda Rp960 juta dan Kunker/inspeksi kepala daerah Rp725 juta serta penyediaan makanan & minuman Rp1,96 miliar. Dengan kerugian negara mencapai Rp7,45 miliar.

Pada 7 Januari 2022 dirinya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan ditambah uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan.

Andi Putra
KPK menetapkan Andi bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021 dengan kasus dugaan suap penerimaan hadiah/janji terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT AA di Kuansing

Pada 14 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andi Putra terima suap Rp1,5 miliar dan baru diterima Rp500 juta dari GM PT AA Sudarso. Kemudian, Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru memvonis Andi selama 5 tahun 7 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus lain yang menjerat Andi, yakni dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing 2014-2019, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing. Dirinya merima tunjangan perumahan Rp18 juta/bulan atau Rp216 juta/tahun meski sudah disediakan rumah dinas dari APBD.

Nama Andi juga disebut terima Rp90 juta dalam dakwaan eks Bupati Kuansing Mursini untuk muluskan pengesahan APBD.

Muhammad Adil
KPK menetapkan Adil bersama 2 tersangka lainnya, yakni Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Nengsih pada 7 April 2023.

Adapun klaster dugaan korupsi Adil, diantaranya pemotongan Anggaran SKPD 2022-2023, fee jasa Travel Umrah, suap BPK untuk Opini WTP serta gratifikasi dan TPPU.

Pada 21 Desember 2023, PN Tipikor Pekanbaru menetapkan kerugian negara mencapai Rp19 miliar lebih dan memvonis Adil dengan 9 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sukarmis
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 2 periode (2006-2011) dan (2011-2016) ini didakwa dengan kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing dengan kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar.

Kejari Kuansing menetapkan Sukarmis sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada 3 Mei 2024 dengan 2 tersangka lainnya, yakni Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yacub dan Kabag Pertanahan Setda Kuansing Suhasman.

Pada 19 November 2024, PN Tipikor Pekanbaru memvonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Tidak dihukum bayar uang pengganti Rp22,57 miliar karena hakim nilai Sukarmis tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi.

Risnandar Mahiwa
KPK menetapkan Risnandar bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka pada 4 Desember 2024.

Dirinya menggunakan modus pemotongan Ganti Uang (GU) & Tambahan Uang (TU) APBD 2024 dan "Jatah" Penambahan Anggaran Makan Minum serta modus "Bayar Utang".

Pada 10 September 2025, PN Tipikor Pekanbaru memvonis dirinya selama 5 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Dengan uang pengganti Rp3,8 miliar, aset Risnandar & istri yang disita Rp3,6 miliar. Sisa Rp200 juta wajib dibayar 1 bulan setelah inkrah, jika tidak aset disita/dilelang. Jika harta tidak cukup, tambah 1 tahun penjara.

Abdul Wahid
KPK menetapkan Abdul Wahid bersama dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka pada 4 November 2025.

Ketiganya diamanlan dengan konstruksi perkara fee Proyek Jalan & Jembatan dengan modus pemerasan fee komitmen atas penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau TA 2025.

Hingga 1 Juli 2026, proses hukum Abdul Wahid masih tahap penyidikan KPK dan masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Suhardiman Amby
KPK mengungkap dugaan praktik Suhardiman Amby dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Bupati Kuansing ini diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekda.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles pada hari ini, Rabu (1/7/2026).

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks