Pencarian

Podcast Kelupas

Dani M Nursalam Ngaku Ditawari Uang hingga Rp3 Miliar agar ‘Pasang Badan’

Rabu, 01 Juli 2026 • 18:49:27 WIB
Dani M Nursalam Ngaku Ditawari Uang hingga Rp3 Miliar agar ‘Pasang Badan’
Dani M. Nursalam bersama kuasa hukumnya.

PEKANBARU (RA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dani M. Nursalam, mengaku sempat mendapat tawaran uang hingga Rp3 miliar agar bersedia mengambil alih tanggung jawab atau 'pasang badan' dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Pernyataan tersebut disampaikan Dani kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Dani mengaku upaya pendekatan terhadap dirinya telah dilakukan beberapa kali.

Bahkan, menurutnya, nilai uang yang ditawarkan terus meningkat hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Ada upaya-upaya pendekatan supaya saya bisa kerja sama. Intinya saya diminta pasang badan seolah-olah semua peristiwa ini atas kehendak saya sebagai pelaku. Keluarga kami menolak hal itu," ujar Dani.

Ia mengklaim pendekatan tersebut dilakukan melalui penasihat hukum dari pihak tertentu maupun sejumlah orang yang disebut memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

"Menjelang P21 itu angkanya sudah sampai Rp3 miliar. Tapi saya sudah berkomitmen untuk menceritakan semua fakta yang saya alami, saya rasakan, dan saya lihat," katanya.

Dani menegaskan, seluruh keterangannya di persidangan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan agar rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dapat terungkap secara utuh di hadapan majelis hakim.

"Supaya kasus ini semakin terang. Masyarakat juga tahu bagaimana sebenarnya kejadian yang saya alami. Selama ini banyak persepsi yang bermacam-macam," ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dani, Bachtiar Sitohang, mengatakan pihaknya sengaja membatasi pernyataan kepada media agar informasi yang berkembang bersumber dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami banyak diam bukan karena menghindari teman-teman media, tetapi kami ingin semuanya muncul dari fakta persidangan, tidak mengada-ada dan tidak menimbulkan fitnah," kata Bachtiar.

Ia juga membantah anggapan bahwa kliennya bersedia menjadi saksi mahkota karena adanya tekanan atau iming-iming dari pihak tertentu.

Menurut Bachtiar, keputusan tersebut merupakan hasil perenungan Dani selama menjalani masa penahanan.

Tim kuasa hukum, kata dia, hanya memberikan pendampingan terkait konsekuensi hukum atas langkah yang diambil kliennya.

"Klien saya menjadi saksi mahkota bukan karena tekanan atau iming-iming. Itu murni hasil perenungan beliau selama berada di tahanan. Kami hanya mengawal keputusan tersebut dan menjelaskan konsekuensi hukumnya," ujarnya.

Bachtiar menambahkan, berkata jujur di persidangan merupakan kewajiban setiap terdakwa.

Menurutnya, apabila terdapat ketentuan yang memungkinkan terdakwa kooperatif memperoleh apresiasi dalam proses hukum, hal itu merupakan bagian dari mekanisme peradilan.

"Semua mengalir begitu saja. Kami memang memilih agar semuanya keluar melalui fakta persidangan. Nanti pada akhirnya hakim yang akan menilai dan memutuskan berdasarkan seluruh fakta yang telah terungkap," tutup Bachtiar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks