Pencarian

Podcast Kelupas

Ahli Audit Ungkap Kerugian Negara Rp9,95 Miliar dalam Dugaan Korupsi KUPEDES BRI Perawang

Selasa, 09 Juni 2026 • 11:36:39 WIB
Ahli Audit Ungkap Kerugian Negara Rp9,95 Miliar dalam Dugaan Korupsi KUPEDES BRI Perawang

PEKANBARU (RA) – Sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Dalam perkara ini, lima terdakwa yang diadili yakni Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH tersebut mendengarkan keterangan ahli auditor, Putri Bunga Lestari, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Hermansyah SH dan Surya Perdana Hendriatmi SH.

Di hadapan majelis hakim, Putri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan audit yang dilakukan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.951.315.175.

“Kerugian keuangan negara timbul karena adanya uang pinjaman kredit yang dicairkan melalui proses yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat bank dalam memproses pengajuan pinjaman dari 117 debitur,” ujar Putri.

Ia mengungkapkan, berbagai persyaratan yang diajukan calon debitur diduga telah direkayasa sehingga seolah-olah memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit.

“Seakan-akan masing-masing debitur memiliki usaha dan jaminan yang layak untuk diberikan fasilitas pinjaman kredit,” tegasnya.

Menurut Putri, apabila sejak awal proses pencairan kredit dilakukan dengan prosedur yang salah, maka kerugian yang timbul merupakan kerugian keuangan negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai business judgement rule.

Dalam audit tersebut, Putri menghitung kerugian negara dari 88 debitur. Sementara debitur dengan status kredit lancar maupun yang telah melunasi pinjaman tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian.

“Yang lancar dan telah lunas tidak saya hitung sebagai kerugian keuangan negara, karena uang negara telah kembali ke tempat yang semestinya,” jelasnya.

Saat ditanya JPU mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kredit macet tersebut, Putri mengaku hal itu bukan ranah keahliannya.

“Itu merupakan kompetensi ahli pidana dan kewenangan penyidik. Namun dapat saya simpulkan, karena dalam proses penyaluran kredit ini sejak awal hingga akhir melibatkan pejabat bank seperti mantri, kepala unit, AMBM/AMPM hingga pimpinan cabang, maka pertanggungjawaban ada pada mereka,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika para terdakwa melalui Kelompok Tani MSKB mengajukan kredit KUPEDES untuk pembelian lahan sawit. Para pengurus kelompok kemudian merekrut 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.

Mereka dijanjikan akan memperoleh lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon debitur kemudian diserahkan kepada pihak bank.

Namun, dalam prosesnya, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak calon debitur yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki NPWP dan berdomisili di luar wilayah layanan bank.

Untuk meloloskan pengajuan kredit, para terdakwa diduga memanipulasi data serta menekan bawahan yang semula menolak permohonan tersebut. Agunan dan dokumen pendukung juga disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak memenuhi ketentuan.

Meski dinilai tidak layak, kredit tetap disetujui dengan plafon masing-masing sebesar Rp125 juta. Total kredit yang dicairkan mencapai Rp14,625 miliar.

Setelah dipotong biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dan biaya lainnya oleh BRI Unit Koto Gasib serta BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sebesar Rp13.867.912.445.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks