PEKANBARU (RA) - Polemik anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi sorotan.
Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penurunan harga TBS dalam beberapa pekan terakhir dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu. Kondisi tersebut berdampak langsung kepada petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.
"Pelaku usaha, khususnya di sektor hilir seperti refinery dan eksportir, agar tetap melakukan transaksi perdagangan seperti biasa dengan mengacu pada harga PT KPBN serta menghindari praktik penarikan harga yang tidak wajar," kata Sudaryono.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan tata niaga sawit.
"Jika ada pelanggaran sesuai Permentan, tentu ada sanksi administratif hingga pencabutan izin. Jika ditemukan pelanggaran hukum, Kementan akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan," tegasnya.
Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan pembelian TBS dari masyarakat dan petani mitra tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan hingga April 2026 pihaknya telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan petani mitra. Angka itu meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit.
"Kami terus menjaga serapan TBS masyarakat dengan tetap mengedepankan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, rendemen CPO perusahaan juga tetap terjaga di angka 18,69 persen," ujarnya, Ahad (31/5).
Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, mengatakan perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai daerah guna memastikan implementasi ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.
Menurutnya, keberadaan BUMN sawit memiliki peran penting sebagai referensi harga yang wajar ketika pasar mengalami gejolak.
"PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN harus menjadi jangkar pengaman tata niaga sawit, terutama saat pasar sedang bergejolak," kata Arya.
Dampak positif dari pola kemitraan juga dirasakan petani. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto, mengaku anggota koperasinya masih menikmati harga yang relatif stabil di tengah penurunan harga TBS di sejumlah PKS swasta.
Koperasi yang mengelola sekitar 731 hektare kebun sawit itu telah bermitra dengan PTPN selama hampir 40 tahun.
"Di saat petani swadaya sangat terdampak oleh anjloknya harga, kami masih bisa tersenyum. Selisih harga dengan beberapa PKS swasta terdekat bisa mencapai Rp600 hingga Rp1.000 per kilogram," ujarnya.
Menurut Hadiyanto, kepastian harga sangat membantu petani, terutama ketika produktivitas kebun sedang menurun akibat usia tanaman maupun proses peremajaan.
Peristiwa turunnya harga TBS dalam beberapa pekan terakhir kembali menunjukkan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme penetapan harga yang telah disepakati.
Di sisi lain, kemitraan yang kuat dan serapan yang konsisten dinilai menjadi salah satu kunci menjaga pendapatan petani saat pasar menghadapi ketidakpastian.