BENGKALIS (RA) - Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil.
Polsek Pinggir menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat pesta sabu di Jalan Rambutan Jalur I, Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau, Sabtu (2/5/2026) malam.
Dalam penggerebekan itu, dua pria berinisial AS (38) dan MH (25) tak berkutik saat polisi mendapati keduanya tengah asyik mengonsumsi sabu. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Rumah itu sering didatangi orang tak dikenal. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.46 WIB,” jelas Kapolsek, Minggu (3/5/2026).
Hasilnya, polisi menemukan 19 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,72 gram yang disimpan rapi dalam kotak permen dari tangan pelaku AS.
Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, plastik pembungkus sabu, timbangan digital, gunting, serta dua unit handphone Android yang digunakan untuk komunikasi.
Sementara itu, dari tangan MH, polisi mengamankan satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa sabu menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut juga digunakan sebagai tempat konsumsi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa sabu tersebut didatangkan dari luar daerah. Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial MK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Medan.
Barang dikirim melalui bus dan dijemput oleh perantara berinisial G (DPO) sebelum diedarkan di Serai Wangi.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif amphetamine. Saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Agung Rama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Pinggir turut mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Call Center Polri 110. Bersama kita bisa menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.