PEKANBARU (RA) - Polisi akhirnya menangkap perempuan berinisial JRF, tersangka kasus dugaan praktik dokter kecantikan ilegal yang menyebabkan belasan korban mengalami kerusakan wajah.
JRF diciduk di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan tersangka.
"Yang bersangkutan diamankan di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Bukittinggi," kata Ade, Rabu (29/4/2026).
Menurut Ade, sebelum ditangkap, JRF diketahui sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian melakukan upaya pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
"Setelah dilakukan pencarian, tersangka berhasil kami amankan dan langsung dibawa untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
JRF yang diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau itu kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya dinaikkan dari saksi setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti.
"Pada 28 April 2026, statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," tegas Ade.
Dalam kasus ini, JRF diduga menjalankan praktik sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis.
Ia bahkan disebut mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap pasien.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru.
"Korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala," jelas Ade.
Tak hanya itu, korban juga mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. Akibatnya, korban mengalami cacat permanen di bagian kepala dan alis.
Polisi mengungkap, jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Sejauh ini tercatat sekitar 15 orang menjadi korban dengan kondisi kerusakan wajah yang bervariasi.
"Bahkan ada korban yang mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali dan menyebabkan cacat permanen serta trauma psikis," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah dijalankan JRF sejak 2019 hingga 2025. Meski tidak memiliki pendidikan medis, tersangka sempat mengikuti pelatihan di Jakarta dan mengantongi sertifikat.
Namun, sertifikat tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan.
"Berbekal itu, tersangka membuka praktik kecantikan dan melakukan tindakan medis terhadap kliennya," kata Ade.
Kini, JRF telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan yang membahayakan masyarakat.
"Masyarakat kami imbau agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan medis maupun kecantikan," tutup Ade.