Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Bekuk Empat Pelaku Jaringan Sabu di Pekanbaru

Senin, 27 April 2026 • 12:11:00 WIB
Polda Riau Bekuk Empat Pelaku Jaringan Sabu di Pekanbaru
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru. Empat orang tersangka diamankan dalam pengembangan kasus yang dilakukan tim Opsnal Subdit 3.

Pengungkapan tersebut berlangsung, Sabtu (25/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Binawidya.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang diduga kerap menjadi tempat transaksi sabu di Jalan Rajawali Sakti, Gang Bersatu.

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari hasil penggerebekan, diamankan dua orang tersangka berinisial MF alias A dan RE alias R," ujar Putu, Senin (27/4/2026).

Dari lokasi pertama, polisi menemukan lima paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,51 gram yang disembunyikan di atas meja dan ditutup papan keyboard.

Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong) serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MF mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BH alias B. Selain itu, ada satu pelaku lain berinisial A alias F yang berperan sebagai pengantar barang.

"Dari pengakuan tersangka, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," jelasnya.

Sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil mengamankan A alias F di rumahnya di Perumahan Trans Jasa Industri serta BH alias B di Perumahan Griya Cipta, Kelurahan Sialang Munggu.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika di kedua lokasi tersebut, polisi tetap mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran sabu.

"Seluruh tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Riau," tambah Putu.

Hasil tes urine menunjukkan keempat tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus serta menunggu hasil gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks