BENGKALIS (RA) - Jajaran Polsek Pinggir berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 13 gram dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Joyo Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS dan I. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pelaku lain di wilayah yang sama.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengatakan, tim opsnal langsung bergerak cepat usai memperoleh informasi penting dari tersangka sebelumnya.
“Dari hasil pengembangan, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DS dan I di kediamannya,” ujar AKP Agung Rama, Minggu (26/4/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat sekitar 12,8 gram dan satu paket kecil seberat 0,26 gram dari tangan tersangka DS. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 13,07 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, tiga plastik bening pembungkus sabu, dua gunting, satu pisau, serta satu unit handphone Android merek Oppo. Dari tersangka I, turut diamankan satu unit handphone Android merek Samsung.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Yang mengejutkan, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung amfetamin.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif amfetamin. Ini menandakan keduanya juga sebagai pengguna,” tambah Kapolsek.
Kini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"DS dan I dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," tegas Kapolsek.
Polsek Pinggir juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama berinisial S.
"Saya mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika," pungkas Kapolsek.