Pencarian

Podcast Kelupas

Sempat Kabur ke Solok, Pelaku Pencurian Motor dan HP di Siak Berhasil Diringkus

Jumat, 24 April 2026 • 13:33:28 WIB
Sempat Kabur ke Solok, Pelaku Pencurian Motor dan HP di Siak Berhasil Diringkus
Pelaku berhasil diamankan Polsek Minas.

SIAK (RA) - Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah pondok kebun milik warga di wilayah Dusun Batu Bosa, Kampung Minas Barat, Kabupaten Siak, berhasil diungkap Polsek Minas.

Pelaku berinisial RP (26) yang sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatra Barat akhirnya berhasil diringkus polisi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, menjelaskan peristiwa pencurian ini menimpa korban bernama SU (42), Rabu (15/4/2026).

Kejadian bermula saat korban berangkat ke ladang sawit sekitar pukul 09.00 WIB.

Tak lama berselang, suaminya menyusul ke ladang dan menginformasikan bahwa di rumah hanya ada pelaku, Romi Putra, yang selama ini memang tinggal satu rumah dengan pelapor.

Kapolsek Minas menjelaskan, Karena merasa tidak tenang, korban memutuskan pulang lebih awal sekitar pukul 12.30 WIB.

Setibanya di rumah, korban dikejutkan dengan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat (unit baru tanpa nopol) yang sebelumnya terparkir di dalam rumah.

“Tidak hanya motor, sebuah ponsel merk Oppo A6x dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- yang disimpan di dalam kotak kardus juga raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 11.500.000,” jelas Syahrizal, Jumat (24/4/2026).

Syahrizal lalu memerintahkan Kanit Reskrim AKP Hendra Gunawan, segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan resmi dari korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kecurigaan mengarah kuat kepada Romi Putra. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri keluar daerah," ujar Kompol Syahrizal dalam keterangannya.

Tim Opsnal Polsek Minas kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Solok, Sumatra Barat.

Kamis (23/4/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Kayu Jao, Solok.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa motor Honda Beat beserta kunci kontaknya dan ponsel milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa kembali ke Mapolsek Minas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks