Pencarian

Podcast Kelupas

Kejati Riau Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 23 April 2026 • 11:02:00 WIB
Kejati Riau Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal
Kejati Riau memusnahkan 22.298.200 batang rokok ilegal.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal yang merupakan barang rampasan negara dari perkara terpidana Sufriono dan Zaini.

Pemusnahan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Pemusnahan dilakukan melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, para asisten Kejati Riau, serta sejumlah undangan lainnya.

Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan berupa rokok jenis tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai. Rinciannya yakni 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat khusus hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum.

"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain sebagai kepastian hukum, langkah ini juga untuk mencegah kerugian negara dari sektor cukai dan menjaga stabilitas ekonomi," ujar Zikrullah.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara maupun iklim usaha.

"Rokok ilegal dijual tanpa pita cukai sehingga harganya lebih murah. Ini merugikan pelaku usaha yang taat aturan dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat," jelasnya.

Selain itu, kata dia, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak memiliki standar produksi yang jelas.

"Kami mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan terhadap kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal sangat penting," pungkasnya.

Dalam perkara ini, kasus bermula dari rencana pengangkutan rokok ilegal oleh LA Suriono alias Joker kepada Zaini pada akhir Juni 2025.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama Zaini dan pihak lain menggunakan dua unit kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat Malaysia.

Di lokasi tersebut, rokok ilegal dipindahkan dari kapal tanker ke HSC, lalu dibawa ke Landing Spot Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.

Pada 3 Juli 2025 dini hari, barang tersebut dibongkar dan dimuat ke sejumlah truk. Namun sehari kemudian, tepatnya 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 WIB, tim operasi DJBC melakukan penindakan.

Dari operasi itu diamankan dua unit HSC, lima truk, tiga mobil pribadi, serta total 22.298.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini dijatuhi hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks