Pencarian

Podcast Kelupas

Ketua LPM di Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Sengketa Lahan, Ini Penjelasan Polisi

Selasa, 21 April 2026 • 11:52:00 WIB
Ketua LPM di Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Sengketa Lahan, Ini Penjelasan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.

PEKANBARU (RA) - Perkara hukum yang menjerat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rumbai Barat, Jamaluddin Lubis, terus bergulir.

Dimana kasus ini terjadi konflik antara warga dan pihak pengembang terkait persoalan drainase serta status lahan di kawasan permukiman.

Jamal yang dikenal vokal memperjuangkan kepentingan warga, kini berstatus tersangka dalam dugaan penyerobotan lahan. Ia menilai proses hukum terhadap dirinya tidak berjalan transparan.

Menurutnya, penyidik tidak pernah memberikan penjelasan utuh terkait dasar hukum penetapan tersangka maupun alat bukti yang digunakan.

Ia juga menyinggung prosedur yang dinilai belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan KUHAP.

Konflik ini berawal dari persoalan lama terkait fungsi saluran air. Berdasarkan site plan yang disahkan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2002, kawasan tersebut seharusnya dilengkapi sistem drainase.

Namun hingga kini, fasilitas itu tak kunjung dibangun sehingga warga hanya mengandalkan parit alami.

Seiring waktu, kondisi parit mengalami pengikisan yang berdampak pada struktur tanah di sekitar permukiman, termasuk rumah Jamal.

Untuk mencegah kerusakan, ia melakukan penimbunan dan pemasangan turap secara mandiri.

Ketegangan memuncak pada Agustus 2025 saat pihak pengembang mengklaim lahan di sekitar parit sebagai sisa kavling dan meminta warga membayar ganti rugi.

Warga menolak karena klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.

Situasi semakin memanas setelah parit alami ditutup, yang kemudian menyebabkan banjir di kawasan itu pada September 2025.

Dalam kondisi tersebut, Jamal aktif menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pengembang. Namun, langkah itu justru berujung laporan hukum terhadap dirinya.

Polresta Pekanbaru membantah adanya kriminalisasi dalam kasus ini. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

"Perkara ini sudah melalui proses gelar perkara di Polda dan juga berkaitan dengan putusan pengadilan. Jadi tidak serta-merta," ujar Anggi melalui telepon genggam, Selasa (21/4/2026).

Anggi menambahkan, dalam tahapan persidangan Jamal sempat tidak menghadiri sidang sehingga proses tetap berjalan sesuai ketentuan. Upaya keberatan yang diajukan juga disebut telah diputus.

Menurut Anggi, penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga telah berupaya memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa.

"Kami sudah mencoba memediasi. Jika masih ada pihak yang tidak puas, silakan menempuh upaya hukum lanjutan," tutupnya.

Tags: #Hukrim
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks