JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (16/4/2026) setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan yang dilakukan secara mendalam.
"Penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujar Anang.
Kasus ini bermula saat PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI. Karena keberatan membayar kewajiban tersebut, pemilik perusahaan berinisial LD kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan HS.
Saat itu, HS masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. Ia diduga bersedia membantu dengan membuat skenario seolah-olah ada pengaduan masyarakat terhadap Kementerian Kehutanan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan hingga menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan meminta perusahaan menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan ke negara.
Pada April 2025, HS juga diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan itu, disebut ada kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar agar ditemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Setelah pemeriksaan selesai, HS diduga memerintahkan agar draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman disampaikan kepada pihak perusahaan. Ia juga disebut menjanjikan hasil pemeriksaan akan sesuai harapan perusahaan serta mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan agar menguntungkan PT TSHI.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 junto Pasal 18. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hery Susanto diketahui baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada Jumat (10/4/2026) lalu. Dan hari ini terhitung dia baru saja enam hari menjabat.
Podcast Kelupas
YouTube
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel di Sultra
Kamis, 16 April 2026 • 19:49:03 WIB
Bagikan