PEKANBARU (RA) - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengusulkan adanya pembatasan jam operasional parkir di Kota Pekanbaru.
Ia menilai, saat ini belum ada aturan jelas sehingga masyarakat masih dibebani pungutan parkir hingga larut malam.
Robin mengusulkan agar pungutan parkir hanya berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga maksimal pukul 22.00 WIB. Di atas jam tersebut, menurutnya, tidak boleh ada lagi penarikan retribusi.
"Parkir-parkir ini seharusnya dibatasi. Misalnya mulai pukul 06.00 pagi sampai maksimal pukul 22.00 malam. Di atas jam itu, tidak ada lagi pungutan parkir," kata Robin, Kamis (16/4/2026).
Politisi PDIP itu menilai kondisi saat ini masih memberatkan masyarakat. Meski tarif parkir telah diturunkan, warga tetap harus membayar berulang kali, bahkan untuk aktivitas singkat.
"Kasihan masyarakat, kadang mau beli sedikit saja harus bayar parkir lagi. Ini juga bisa mematikan usaha UMKM di pinggir jalan," ujarnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru segera membuat aturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) agar kebijakan tersebut bisa cepat diterapkan, dibandingkan harus melalui Peraturan Daerah (Perda) yang prosesnya lebih panjang.
"Saya lebih setuju dibuat Perwako, biar cepat. Jadi jelas, kalau lewat jam 10 atau 11 malam, masyarakat tidak perlu bayar parkir lagi," tambahnya.
Dengan adanya pembatasan jam operasional ini, Robin berharap masyarakat tidak lagi terbebani pungutan parkir hingga tengah malam.
"Sekarang kan belum ada aturannya. Kasihan masyarakat, sampai tengah malam masih harus bayar parkir," tutupnya.