Pencarian

Podcast Kelupas

Bapenda Pekanbaru Perketat Pengawasan, Pelaku Usaha Diingatkan Lapor dan Bayar Pajak Sesuai Omzet

Ahad, 05 April 2026 • 17:08:00 WIB
Bapenda Pekanbaru Perketat Pengawasan, Pelaku Usaha Diingatkan Lapor dan Bayar Pajak Sesuai Omzet
Bapenda Pekanbaru Perketat Pengawasan.

PEKANBARU (RA) - Pelaku usaha di Kota Pekanbaru, diingatkan agar melaporkan pajak usaha mereka sesuai dengan omzet yang didapat. Para wajib pajak khususnya pada usaha kafe dan restoran jangan sampai melakukan manipulasi laporan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan mengatakan jika didapati hal tersebut maka akan penindakan dari pihaknya.

Denny mengimbau para pengusaha restoran dan kafe di Kota Pekanbaru agar melaporkan serta membayar pajak sesuai dengan omzet usaha yang sebenarnya.

"Kita minta pengusaha restoran dan kafe jujur dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai omzet. Pajak restoran itu 10 persen dari transaksi konsumen, jadi memang harus dipungut dari setiap transaksi," kata T Denny Muharpan, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, kejujuran pelaku usaha dalam melaporkan pajak sangat penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Ia menegaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen tersebut merupakan pungutan dari transaksi konsumen, sehingga seharusnya tidak menjadi beban pelaku usaha.

Ia mengakui, masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memahami kewajiban pelaporan pajak, bahkan ada yang tidak memungut pajak dari konsumen.

Kondisi ini berpotensi merugikan pelaku usaha sendiri karena pajak akhirnya harus ditanggung oleh pihak restoran atau kafe.

"Kita imbau agar pajak 10 persen itu dipungut dari konsumen. Kalau tidak dipungut, nanti justru pengusaha yang menanggung kewajiban pajaknya," terangnya.

Untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Pekanbaru terus menggencarkan pengawasan terhadap restoran dan kafe.

Langkah yang dilakukan mulai dari pemberian surat teguran hingga pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang terindikasi tidak melaporkan pajak sesuai ketentuan.

"Ada beberapa kafe yang saat ini kita lakukan pemeriksaan karena ada indikasi pelaporan yang tidak sesuai. Kalau tidak patuh juga, bisa kita tempel stiker peringatan, bahkan sampai surat paksa seperti pemblokiran rekening dan penyitaan aset," tegas Denny.

Walaupun demikian, ia menekankan bahwa sanksi tidak akan dilanjutkan apabila pelaku usaha menunjukkan itikad baik dengan segera melaporkan dan membayar kewajibannya. Upaya ini dilakukan karena Bapenda terus mengejar optimalisasi pendapatan asli daerah.

Ia menambahkan, langkah pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah untuk pembangunan Kota Pekanbaru.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks