Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Bongkar Sabu Rp31 Miliar dari Malaysia, 2 Kurir Dibekuk di Pekanbaru

Senin, 30 Maret 2026 • 15:46:33 WIB
Polda Riau Bongkar Sabu Rp31 Miliar dari Malaysia, 2 Kurir Dibekuk di Pekanbaru
Polda Riau kembali mengungkap kasus narkotika.

PEKANBARU (RA) - Polda Riau kembali mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia berhasil disita dengan nilai mencapai Rp31 miliar.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, wilayah Riau menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika internasional.

"Riau ini merupakan pintu gerbang kejahatan transnasional, khususnya narkotika. Hampir 100 persen barang yang kita ungkap berasal dari luar negeri," ujar Hengki dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, jaringan narkoba memanfaatkan jalur laut di wilayah pesisir seperti Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, hingga Indragiri Hilir.

"Barang ini banyak masuk melalui jalur laut, pelabuhan tidak resmi atau jalur tikus. Ini yang menjadi kerawanan utama," katanya.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Bengkalis.

"Tim mendapat informasi akan ada narkotika dalam jumlah besar masuk melalui pelabuhan tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan," jelas Tidar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi lanjutan bahwa barang tersebut bergerak menuju Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan dua pria mencurigakan yang membawa satu kardus dan dua tas ransel di kawasan Jalan Sudirman.

"Kedua tersangka sempat berputar-putar sebelum akhirnya menuju Jalan Nurdin, Rumbai Timur. Saat akan transaksi, langsung kita amankan," ujarnya.

Dua tersangka berinisial YA dan DPG pun ditangkap di lokasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar.

"Barang bukti yang diamankan berupa puluhan ribu butir dan paket sabu dengan total nilai sekitar Rp31 miliar," kata Tidar.

Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine.

Wakapolda menyebut, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 114 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Hengki juga mengungkap fakta mengejutkan, harga sabu di Riau jauh lebih murah dibandingkan daerah lain seperti Jakarta.

"Harga di Riau ini bisa seperempat dari harga di Jakarta. Ini yang membuat peredarannya sangat masif," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.

"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal," terang Hengki.

Polda Riau menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku narkoba, termasuk jika melibatkan anggota polisi.

"Kami zero tolerance. Kalau anggota terlibat, langsung proses kode etik, bisa dipecat dan dipidana," tegas Hengki.

Ia menyebut, sepanjang 2025 hingga 2026, Polda Riau telah mengungkap 3.164 kasus narkotika dan memecat 18 anggota yang terlibat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks